• About
  • Help
  • Feedback
  • Contact
Selasa, Juni 3, 2025
-18 °c
Harmony FM Serang
  • Home
  • News
    • International
    • National
    • Banten
    • Sports
  • Showbiz
    • Music
    • Movie
    • TV
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Living
    • Parenting
    • Relationship
    • Travel
  • Crew
  • OUR PROGRAM
No Result
View All Result
Harmony FM Serang
No Result
View All Result
Home Banten

Pengedar Pil Koplo Ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang

admin by admin
31/05/2025
in Banten
Pengedar Pil Koplo Ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang

harmonyfm, KAB. SERANG  – Pengedar pil koplo berinisial AS, 26 tahun, warga Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang.

Pria tuna karya ini ditangkap petugas di rumahnya saat sedang tidur, Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 21.00.

Dari tersangka diamankan barang bukti obat keras jenis tramadol sebanyak 70 butir, 176 butir hexymer, handphone sebagai sarana transaksi serta uang hasil penjualan sebesar Rp30 ribu.

Kasatreskoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan penangkapan pengedar pil koplo ini bermula dari informasi masyarakat. Warga mencurigai jika pria pengangguran ini berjualan narkoba.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena tersangka dicurigai menjual narkoba,” kata Bondan, Sabtu, 30 Mei 2025.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 21.00, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.

“Petugas melakukan penangkapan sekitar pukul 21.00 dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” jelasnya.

Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti pil hexymer dan tramadol. Tersangka mengakui obat keras yang ditemukan dalam lemari pakaian adalah miliknya. Obat keras tersebut diakui dibeli dari pengedar yang mengaku berinisial AB (DPO) di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat seharga Rp 1 juta.

“Tersangka mengaku mendapatkan obat keras dari AB di daerah Kebon Jeruk, namun tidak diketahui tempat tinggalnya. Bisnis haram tersebut sudah dilakukan sekitar 2 bulan. Motifnya karena ekonomi karena tidak bekerja,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka AS dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Share160Tweet100Send
admin

admin

Related Posts

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Pimpin Gerebeg Sampah di Cikande
Banten

Tinjau RSDP, Bupati Serang Ratu Zakiyah Prioritaskan Layanan Dasar Kesehatan Masyarakat

02/06/2025
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Pimpin Gerebeg Sampah di Cikande
Banten

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Pimpin Gerebeg Sampah di Cikande

02/06/2025
Remaja Pelaku Pengeroyokan di Kragilan Berdamai dengan Korban, Disaksikan Kapolres Serang
Banten

Remaja Pelaku Pengeroyokan di Kragilan Berdamai dengan Korban, Disaksikan Kapolres Serang

02/06/2025
GoTo dan Indosat Luncurkan Sahabat-AI 70 Miliar Parameter, Perkuat Kedaulatan Digital dan Ekosistem AI Indonesia
Banten

GoTo dan Indosat Luncurkan Sahabat-AI 70 Miliar Parameter, Perkuat Kedaulatan Digital dan Ekosistem AI Indonesia

02/06/2025
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Pimpin Gerebeg Sampah di Cikande
Banten

Pebalap Binaan AHM Tampil Memukau di FIM JuniorGP Jerez

02/06/2025
Demi Penataan Kota dan Efisiensi Kantor Dinas, Walikota Serang Gencarkan Koordinasi Pengalihan Aset Pendopo Kabupaten Serang
Banten

Demi Penataan Kota dan Efisiensi Kantor Dinas, Walikota Serang Gencarkan Koordinasi Pengalihan Aset Pendopo Kabupaten Serang

02/06/2025
Load More

Streaming Now

Harmony FM Serang

© 2022 Harmony FM Serang

Navigate Site

  • About
  • Help
  • Feedback
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • International
    • National
    • Banten
    • Sports
  • Showbiz
    • Music
    • Movie
    • TV
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Living
    • Parenting
    • Relationship
    • Travel
  • Crew
  • OUR PROGRAM

© 2022 Harmony FM Serang

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In