Harmonyfm -Serang, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj) Sekda Provinsi Banten Virgojanti mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus melakukan penataan aset situ di Provinsi Banten yang tersebar di Kabupaten/Kota.
Demikian hal itu disampaikan Virgojanti usai mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Aksi Penataan Aset Tetap Pemerintah Pusat bersama Tim Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) di Aula Inspektorat Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (23/1/2024).
“Di Provinsi Banten terdapat 137 situ dan proses penyelamatan terkait pemanfaatan tata kelola Situ, Danau, Embung dan Waduk itu terus berproses,” ucap Virgojanti.
Virgojanti juga menuturkan, sejak tahun 2021 Pemprov Banten telah melakukan upaya pengamanan dan penertiban berupa penerbitan sertipikat terhadap Situ, Danau, Embung dan Waduk sebanyak 33 Situ. Dengan rincian pada tahun 2021 sebanyak 6 Situ, tahun 2022 sebanyak 11 Situ dan 2023 sebanyak 16 Situ.
“Dari 137 situ yang telah diajukan pengamanan dan penertiban berupa tertib sertipikat terdapat 33 situ, dan yang telah bersertipikat ada 14 situ,” katanya.
Selanjutnya, Virgojanti menyampaikan dalam melakukan pengamanan aset Situ, Danau, Embung dan Waduk. Pemprov Banten telah melakukan kerja sama dan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Surat Kuasa Khusus dengan Asdatun Kejati Banten, serta mengadakan sosialisasi kepada masyarakat disekitar Situ bersama dengan DPRD Provinsi Banten.
“Ini menjadi komitmen kita terkait dalam penataan aset di Provinsi Banten,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Virgojanti menjelaskan, dalam mengamankan aset daerah terdapat tiga aspek yang perlu menjadi perhatian. Yakni aspek administratif, aspek fisik dan aspek hukum.
“Kita melakukan pengecekan fisiknya, saat ini kita lakukan secara bertahap agar aset Situ, Danau, Embung serta Waduk ini dapat diselamatkan dan dapat digunakan sesuai dengan fungsinya,” jelasnya.
Sementara, Tim Ahli Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) Fridolin Joseph Berek mengatakan terdapat 10 Situ yang menjadi prioritas dalam penetapan sempadan pada tahun 2024 di Provinsi Banten.
“Terdapat 10 situ yang menjadi prioritas di Provinsi Banten,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan menyampaikan pihaknya akan koordinasi terkait data-data dari 10 Situ yang menjadi prioritas dalam penetapan sempadannya di tahun 2024 di Provinsi Banten.
“Kita akan membantu apa saja yang dibutuhkan dalam hal itu, mulai dari data-data hingga proses pelaksanaannya,” pungkasnya. (Rls/Ssk).