• About
  • Help
  • Feedback
  • Contact
Minggu, Oktober 5, 2025
-18 °c
Harmony FM Serang
  • Home
  • News
    • International
    • National
    • Banten
    • Sports
  • Showbiz
    • Music
    • Movie
    • TV
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Living
    • Parenting
    • Relationship
    • Travel
  • Crew
  • OUR PROGRAM
No Result
View All Result
Harmony FM Serang
No Result
View All Result
Home Banten

Pemprov Banten Launching Penghapusan Denda Pajak dan Bea Balik Nama

admin by admin
18/08/2022
in Banten

Harmonyfm-Serang, Pemerintah Provinsi Banten launching kan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta penyerahan kedua dan pengurangan pokok PKB dari luar Banten yang di gelar di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis (18/08/22).

Lunching dihadiri PJ Gubernur Banten Al Muktabar, Kepala Bappeda Banten Opar Suhari, Kepala Jasa Raharja Cabang Serang Saldhy Putranto, Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin, dan dari Dirlantas Polda Banten.

PJ Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan kegiatan hari ini merupakan salah satu ikhtiar untuk merawat Wajib Pajak (WP) agar WP mendapatkan stimulus dari Pemprov dengan melakukan penghapusan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor.

“Kita melakukan penghapusan denda ya, tapi pajaknya masih tetap, dendanya yang kita hapuskan kemudian dari berbagai denda tadi maka akan meringankan bagi wajib pajak dan secara total data wajib pajak dan jumlah pajak yang harus di bayar bisa saya dapat dan menjadi balance, jadi kewajiban berjalan, data pajak sesuai dengan apa yang kita harapkan,” ungkap Al saat di temui di sela acara, Kamis (18/08/22).

Menurutnya, melakukan dispensasi untuk wajib pajak akan membuat para wajib pajak tetap melakukan kewajibannya. “Kalau kita lihat perkembangannya cukup patuh ya, ini terlihat dari pendapatan kita yang berprogress cukup baik, terbukti dengan perbandingan-perbandingan antara daerah di Indonesia jadi parameter yang kita ukur sangat objektif, umpamanya sampai saat ini dari aspek-aspek pendapatan kita buka saja dari sektor pajak bahwa pendapatan kita masih di atas daripada pengeluaran,” terang Al Muktabar.

“Apa yang kita lakukan ini bagian dari ikhtiar, kita bersama secara akuntabel efektif efisien dan transparan membangun sumber-sumber pembiayaan untuk melakukan pembangunan di Provinsi Banten,” imbuhnya.

Sementara Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sohari mengatakan, pada tahun 2022 tunggakan para wajib pajak sebesar Rp780 miliar.

“Dengan adanya kebijakan penghapusan denda dan bea balik nama ini kita targetkan sebesar 531 milliar,” Ujar Opar

Sedangkan Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin mengatakan Bank Banten siap memfasilitasi para wajib pajak di Banten dan sudah menyiapkan sarana dan prasarana untuk mendukung pelayanan pajak.

“Kami sebagai Mitra Bapenda, kami mengoptimalkan semua upaya-upaya kita untuk bisa memperlancar, mempermudah, kegiatan pembayaran dan pelayanan pajak melalui tunai dan non tunai. Untuk non tunai Kita sudah ada pelayanan berbasis digital, kita sudah ada adc, ada Qris hingga minimarket juga sudah bisa,” ujar Direktur Bank Banten, Agus Syabarudin, Kamis (18/08/22).

Agus berharap kedepannya bank Banten dapat membantu pemerintah daerah dalam mendorong pendapatan asli daerah.

“Sesuai arahan pak Gubernur diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah terus berkembang, dan tentunya harapan kami juga akan berdampak kepada bank Banten yang dimiliki oleh provinsi Banten, dan sudah saatnya dapat dikembangkan lebih lanjut hingga ke kabupaten/kota,” tandasnya

Hal yang sama juga di ungkapkan Kepala Jasa Raharja Cabang Serang Saldhy Putranto dimana Jasa Raharja mendukung kegiatan pembebasan denda dan bea balik nama.

“Harapannya masyarakat menjadi lebih tertib dalam membayar pajak, kemudian kelengkapan berkas dalam berkendaraan juga lengkap, nah ini tentunya untuk perkembangan atau pembangunan tersendiri di Banten ini,” ujar Saldhy

Perlu diketahui Kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta penyerahan kedua dan pengurangan pokok PKB dari luar Banten ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022. (Siska)

Tags: Al MuktabarBappeda BantenPenghapusan Denda Pajak
Share161Tweet101Send
admin

admin

Related Posts

Play Off HBL Final Match 2025: SMAN 2 Kota Serang dan SMAN 2 KS Cilegon Juaranya
Banten

Play Off HBL Final Match 2025: SMAN 2 Kota Serang dan SMAN 2 KS Cilegon Juaranya

04/10/2025
Refleksi 25 Tahun Provinsi Banten: Gubernur Andra Soni Soroti Capaian dan Dorong Kolaborasi Kuat
Banten

Refleksi 25 Tahun Provinsi Banten: Gubernur Andra Soni Soroti Capaian dan Dorong Kolaborasi Kuat

04/10/2025
Delapan KPU Kabupaten/Kota di Banten Rampungkan Pleno Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III
Banten

Delapan KPU Kabupaten/Kota di Banten Rampungkan Pleno Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III

04/10/2025
Pengurus Forum Anak Kota Serang Dikukuhkan, Dorong Partisipasi Anak dalam Pembangunan
Banten

Pengurus Forum Anak Kota Serang Dikukuhkan, Dorong Partisipasi Anak dalam Pembangunan

03/10/2025
PLN Tambah Daya 61,24 MVA untuk Dua Industri Strategis di Banten, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Banten

Perumda Tirta Albantani Salurkan Bantuan Toren Tangki Air Bersih, Warga Kibin Bahagia

02/10/2025
PLN Tambah Daya 61,24 MVA untuk Dua Industri Strategis di Banten, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Banten

Bupati Serang Ratu Zakiyah Sebut Pendidikan Anak Usia Dini Tingkatkan Kualitas SDM

02/10/2025
Load More

Streaming Now

Harmony FM Serang

© 2022 Harmony FM Serang

Navigate Site

  • About
  • Help
  • Feedback
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • International
    • National
    • Banten
    • Sports
  • Showbiz
    • Music
    • Movie
    • TV
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Living
    • Parenting
    • Relationship
    • Travel
  • Crew
  • OUR PROGRAM

© 2022 Harmony FM Serang

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In