Harmonyfm-Serang, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 270/433/Tapem/2025 yang menetapkan hari Sabtu, 19 April 2025 sebagai hari libur untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2025.
SE ini diterbitkan pada 16 April 2025, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025 yang memerintahkan PSU.
Keputusan ini diambil untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam PSU yang akan digelar di 2.355 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan total 1.225.871 Daftar Pemilih Tetap (DPT).
SE tersebut juga mengimbau perusahaan swasta untuk meliburkan karyawan yang memiliki hak pilih di Kabupaten Serang.
“Perusahaan karena Sabtu libur, perusahaan yang kena shift masih masuk sudah di edarkan surat untuk memberikan waktu kepada masyarakat yang ber KTP Kabupaten Serang, untuk menyalurkan hak pilihnya,” ujar Bupati Ratu Tatu Chasanah.
”Adapun untuk target (partisipasi pemilih) pada PSU saya berharap tidak kurang dari partisipasi kemarin, bahkan berharap lebih, makanya ke masyarakat ini tanggung jawab kita semua. Ini hak masyarakat untuk kemajuan masyarakat, masyarakat harus peduli semuanya,”tuturnya.
Bawaslu Provinsi Banten mengapresiasi langkah Pemkab Serang ini. “Maka dari itu kami mengapresiasi kepada Bupati Serang maupun Pemkab Serang dimana satu-satunya daerah yang mengeluarkan SE tersebut,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Sumantri saat ditemui disela Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi di Swiss Belin Modern Cikande pada Rabu, 16 April 2025.
Karena asumsinya, lanjut Sumantri, PSU di laksanakan pada 19 April 2025 hari sabtu jika di pemerintahan merupakan hari libur. Akan tetapi, untuk perusahaan tidak meliburkan karyawannya yang mana ada pegawai yang masuk shift di hari sabtu.
”Itu menjadi atensi kami bahwasanya apresiasi kepada Bupati Serang untuk melaksanakan kegiatan 19 April kedepan agar meningkat partisipasi pada saat pencoblosan,”katanya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan, juga menyatakan bahwa SE ini merupakan harapan untuk kesuksesan PSU. Pada Pilkada 27 November 2024 lalu, ”Ini sebuah asa suksesnya PSU,”ujarnya.
Untuk informasi, angka partisipasi pemilih pada Pilkada Kabupaten Serang 27 November 2024 lalu sebesar 73,6 persen. Adapun DPT di Kabupaten Serang pada Pilkada 2024 mencapai 1.225.781 orang, sebanyak 904.219 di antaranya menggunakan hak pilihnya dengan suara sah berjumlah 831.493 dan suara tidak sah 72.726.
KPU Kabupaten Serang juga memastikan siap menggelar PSU Pilkada pada 19 April 2025 mendatang. PSU akan digelar di 2.355 TPS dengan 1.225.871 daftar pemilih tetap (DPT).(ssk)