Harmonyfm-Serang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyampaikan bahwa pemasangan iklan di media massa harus sepengetahuan KPU Provinsi Banten. Hal itu diungkapkan ungkapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten Aas Satibi saat Sosialisasi Peraturan dan Petunjuk Teknis Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024, di salah satu hotel di Kota Serang, Sabtu (28/09/24).
“Tujuan ini untuk menghindari black campaign, tampilan iklan diketahui oleh KPU Provinsi Banten dan konten sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Aas.
Aas juga menjelaskan, untuk seluruh materi iklan yang tayang di media massa akan didesain oleh pasangan calon. KPU Provinsi Banten hanya memproduksi sesuai disain dari pasangan calon.
“Termasuk iklan yang dibiayai oleh KPU merupakan hasil desain oleh pasangan calon,” katanya.
Terkait dengan ukuran iklan, lanjutnya, untuk media cetak maksimal 1 halaman, televisi standar 30 detik, radio 1 menit, online pun ada ketentuannya.
“Iklan harus sepengetahuan KPU dan disainnya disampaikan kepada KPU,” tegasnya. (Rls/ssk)