Harmonyfm- Serang, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten/BEKS) kembali melanjutkan kerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Banten melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait pelayanan penerimaan pajak kendaraan bermotor Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), Gerai Samsat, Drive Thru, Mobil Samsat Keliling, E-Samsat, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Non Tunai (SANTUN) dan Pelayanan Samsat lainnya.
Bertempat di Aula Bapenda Provinsi Banten, Jumat (26/05/23), penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut dilakukan oleh Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deni Hermawan bersama Plt. Direktur Utama Bank Banten, Rodi Judo Dahono.
Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deni Hermawan mengungkapkan, kerja sama ini merupakan komitmen Bapenda bersama Bank Banten dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan optimalisasi PAD melalui Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
“Intinya sinergitas pelayanan bagi wajib pajak kami dengan dukungan bank Banten hingga ke depan lebih baik lagi dan maksimal lagi dalam memberikan pelayanan pajak sehingga optimalisasi pendapatan bisa maksimal juga,” ungkap Deni
Sementara itu, Plt. Direktur Utama Bank Banten, Rodi Judo Dahono meyakini melalui perpanjangan kerjasama ini, sinergi antara Bank Banten dan Bapenda akan semakin solid dalam memberikan kemudahan bertransaksi bagi Wajib Pajak, dan berdampak pada meningkatnya PAD di Provinsi Banten.
“Selain mendorong peningkatan PAD, melalui elektronifikasi transaksi Pajak Daerah, pelayanan bagi Wajib Pajak menjadi semakin cepat, aman dan efisien,“ tutur Rodi.
“Kami juga sudah berkomitmen ke depannya akan terus di perbaiki pelayanannya agar memudahkan masyarakat, apalagi sekarang masyarakat sudah banyak menggunakan Qris, ke depannya akan dikembangkan agar bisa menggunakan mobile banking juga,” imbuh Rodi.
Diketahui, sampai dengan bulan April 2023, tercatat penerimaan PKB melalui layanan non-tunai Bank Banten sebesar Rp404,91 miliar, dari total penerimaan Rp2,3 triliun, meningkat 26 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Saat ini Bank Banten bersama Bapenda Provinsi Banten telah melayani pembayaran Wajib Pajak Provinsi Banten melalui 12 UPTD dan 44 Gerai Samsat di Wilayah Banten, yang seluruhnya sudah terintegrasi dengan layanan non-tunai EDC dan QRIS Bank Banten. Selain itu transaksi pembayaran Wajib Pajak juga dapat dilakukan melalui seluruh jaringan ATM Bank Banten, Indomaret, Alfamart, fastpay, serta aplikasi Samsat Ceria yang dapat diunduh pada platform Android.
Bank Banten berkomitmen untuk memberikan layanan perbankan terbaik, yang selalu berorientasi kepada kepuasan nasabah dan meningkatkan nilai manfaat secara berkesinambungan bagi seluruh pemangku kepentingan. (Ssk)