Harmony FM – Banten, Kantor OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten menilai fungsi intermediasi perbankan baik dalam penyaluran kredit maupun penghimpunan dana pihak ketiga masih terjaga meskipun dalam masa pandemi Covid-19 ini.
Berdasarkan data bulan Agustus 2020 penyaluran kredit di Provinsi Banten apabila dibandingkan dengan posisi yang sama di tahun 2019 masih mengalami pertumbuhan sebesar 10,28% menjadi sebesar Rp150,39 triliun meskipun secara year to date peningkatannya belum signifikan yaitu hanya sebesar 0,67%.
Rasio Non-Performing Loan juga masih terjaga di angka 2,27% pada posisi Agustus 2020. Dana Pihak ketiga yang terdiri dari giro, tabungan, dan deposito yaitu sebesar Rp188,85 triliun juga masih terjaga positif dengan pertumbuhan sebesar 9,50% (yoy) dan secara year to date juga masih mengalami peningkatan yang cukup baik.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyaluran kredit kepada sektor UMKM yang pada posisi Agustus 2020 mengalami kontraksi sebesar 3,33% (yoy) yaitu sebesar Rp42,8 triliun sebagai akibat dampak pandemi Covid-19.
Sektor ekonomi perdagangan besar dan eceran yang merupakan portofolio kredit terbesar di Banten mengalami penurunan kredit sebesar 10,85%, sementara untuk sektor jasa kemasyarakatan, sosial budaya dan hiburan malah tercatat mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 147,21% serta untuk sektor real estate, usaha persewaan, dan jasa perusahaan tumbuh sebesar 36,67%.
“Stabilitas sektor jasa keuangan di Provinsi Banten tidak lepas dari adanya kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang sudah dikeluarkan OJK. Kebijakan dimaksud berhasil menjaga sektor jasa keuangan dari tekanan-tekanan ekonomi akibat pandemic Covid-19 bahkan OJK telah memperpanjang stimulus tersebut sampai dengan Maret 2022 sehingga diharapkan dapat mendukung percepatan pemulihan ekonomi,” kata Direktur Manajemen Strategis, EPK dan Kemitraan Pemerintah Daerah OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten Sabarudin.
Hingga 5 Oktober 2020 realisasi restrukturisasi kredit sector perbankan sebesar Rp914,65 triliun untuk 7,53 juta debitur yang terdiri dari 5,88 juta debitur UMKM dengan baki debet sebesar Rp361,98 triliun dan 1,65 juta debitur non UMKM dengan baki debet sebesar Rp552,69 triliun.
Sementara itu, restrukturisasi pembiayaan perusahaan pembiayaan hingga 27 Oktober sudah mencapai Rp177,66 triliun dari 4,79 juta kontrak pembiayaan. Sedangkan restrukturisasi pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Bank Wakaf Mikro (BWM) hingga 31 Agustus masing-masing mencapai Rp26,44 miliar untuk 32 LKM dan Rp4,52 miliar untuk 13 BWM.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan Pemerintah dan Bank Indonesia akan terus berkolaborasi dan bersinergi dengan menetapkan 12 kebijakan relaksasi untuk mendukung perekonomian domestik selama dan pasca pandemi Covid-19.
Selama masa pandemi Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan memfokuskan upaya percepatan pemulihan ekonomi pada lima hal:
1. Melanjutkan implementasi relaksasi kebijakan restrukturisasi dalam POJK 11 sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi akibat kondisi pandemi. Tentunya, perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard.
2. Mempercepat gerak roda ekonomi di daerah-daerah guna menopang ekonomi nasional yang diantaranya dilakukan dengan menfasilitasi percepatan serapan government spending.
3. Mengoptimalkan peran industri jasa keuangan secara berkelanjutan melalui dukungan pembiayaan kepada usaha padat karya dan atau konsumsi yang memiliki multiplier effect tinggi terhadap ekonomi.
4. Mempercepat terbangunnya ekosistem digital ekonomi dan keuangan yang terintegrasi, serta melanjutkan reformasi IKNB dan pasar modal sehingga sektor-sektor tersebut memiliki daya tahan yang kuat dan berdaya saing.
Khusus untuk Provinsi Banten, Kantor OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten bersama dengan Pemerintah Daerah dan Lembaga Jasa Keuangan akan bersinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) untuk menyediakan akses keuangan kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk sektor UMKM.
Beberapa inisiasi kerjasama sedang dilakukan untuk kembali memulihkan Perekonomian di Banten yang berdasarkan data BPS Laju Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Banten mengalami kontraksi sebesar 5,77% pada Triwulan III 2020.
“Akses terhadap produk dan jasa keuangan mutlak dibutuhkan oleh masyarakat khususnya kepada pelaku usaha pada sektor-sektor unggulan dan menyentuh kebutuhan masyarakat di Provinsi Banten misalnya sektor perdagangan, pertanian, peternakan, dan perikanan,” jelasnya.
Melalui TPAKD sektor-sektor usaha akan difasilitasi untuk memperoleh akses permodalan dari lembaga keuangan formal dan juga produk keuangan lainnya seperti asuransi dan penjaminan.
“Kami berharap sinergi yang kuat dengan Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Lembaga Jasa Keuangan dapat mewujudkan percepatan pemulihan ekonomi di Provinsi Banten,” tutupnya.