Harmonyfm -Jakarta, Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) selama Oktober 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 16 Perusahaan Pembiayaan (Multifinance), 4 Perusahaan Modal Ventura, dan 19 Fintech P2P Lending.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Oktober 2024 di Jakarta secara online, Jumat (01/11/24).
“Sanksi administrasi kita berikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan,” ungkapnya.
“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 12 sanksi denda dan 50 sanksi peringatan tertulis,” sambung Agusman.
OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal. (Ssk)