harmonyfm, KOTA SERANG – Masyarakat Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) dan Indonesian Jurits Practitioners and Legal Scholars (IJPL) menyelenggarakan forum grup discussion (fgd) yang diselenggarakan di Hotel Aston, Kota Serang, Kamis (13/2/2025).
Forum Group Discussion (FGD) ini dihadiri oleh Bpk. Prof. Dr. Jamin Ginting, Basuki, S.H., Shanty Wildhaniyah, S.H., sebagai Narasumber.
Selain dihadiri oleh Narasumber yang terdiri dari berbagai macam latar belakang, dalam agenda forum grup discussion (fgd) ini juga dihadiri oleh bermacam-macam peserta yang mewakili lembaga / organisasi atau banyak individu seperti advokat, akademisi dan mahasiswa.
Diselenggarakannya forum grup discussion (fgd) ini adalah untuk mengupas mengenai problem Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang mengatur mengenai hak imunitas bagi jaksa. Dalam Pasal ini mengatur upaya paksa terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas seizin jaksa agung.
“Permasalahan yang sebenarnya bukan hanya di Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan ini tetapi juga permasalahan mengenai Revisi KUHAP. Didalam sebuah negara kewenangan perlu diatur atau dibatasi apabila akan ada penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Oleh karenya Forum grup discussion (fgd) ini bukan merupakan forum diskusi terakhir melainkan kedepan kami akan menyelenggarakan diskusi lebih lanjut untuk membahas masalah–masalah yang termuat dalam sistem peradilan pidana,” sebut Ahmad Rivai.
Forum grup discussion (fgd) dibuka oleh Bpk. Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H yang merupakan Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH) dalam presentasinya menyampaikan hak imunitas jaksa dalam sistem peradilan pidana yang saat ini kita diskusikan menuai kontroversi di publik karena dikhawatirkan jaksa punya kekebalan ketika melakukan suatu perbuatan pidana. Kemudian tidak semua harus memiliki izin karena tetapi perlu mengacu kepada asas semua orang sama dihadapan hukum (equality before the law).
Prof. Jamin Ginting juga menyampaikan dengan adanya hak imunitas bagi jaksa ini bisa diartikan aparat penegak hukum lain seperti polisi, hakim dan lainnya akan menundukan diri kepada jaksa agung.
Ketika kita mencermati Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan seakan akan mengenyampingkan sidang kode etik, pengawasan internal dan pengawasan eksternal yang sebenarnya suda ada,”
Kemudian Prof. Jamin Ginting memberikan suatu pertanyaan yaitu “bagaimana apabila terdapat jaksa yang tertangkap tangkap melakukan dugaan tindak pidana? bisa jadi kabur seorang jaksa tersebut apabila perlu ada izin jaksa agung terlebih
dahulu.”
Sementara itu Basuki, S.H., yang merupakan Anggota Mahupiki Banten dalam presentasinya menyampaikan “Belum ada mekanisme yang detail dalam ketentuan Pasal 8 ayat (5) ini berpotensi terhadap pelindungan bagi jaksa yang melakukan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, Belum ada suatu alasan yang urgent untuk jaksa mendapatkan hak imunitas. Kemudian jaksa sudah difasilitasi oleh negara jadi cukup jaksa bekerja dengan profesional berdasarkan aturan hukum sudah cukup tanpa perlu adanya hak imunitas bagi jaksa. Apabila jaksa melakukan penuntutan dengan baik paling mungkin resikonya di eksepsi oleh penasehat hukum”.
Lebih lanjut Ibu Shanty Wildhaniyah, yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Serang dalam presentasinya
menyampaikan “Imunitas dalam dunia advokat saja yang saat ini sudah ada masih bingung prakteknya tetapi dengan adanya imunitas jaksa ini semakin membuat bingung penegakan hukum.”
Hak Imunitas memang diperlukan ketika menjalankan tugas profesi tetapi tidak bisa berlaku dalam tindak pidana. Kalo melihat fenomena yang ada lebih banyak advokat yang dikriminalisasi dibandingkan dengan jaksa sehingga terlihat urgensi adanya hak imunitas ini tidak diperlukan,”
Menutup forum grup discussion (fgd) ini Bpk. Ahmad Rivai, selaku perwakilan Anggota MAHUPIKI menyampaikan sambutan penutup menyampaikan MAHUPIKI salah satunya memiliki tujuan untuk memberikan masukan secara kritis dan objektif terhadap pemerintah mengenai kebijakan hukum. Selanjutnya juga diberikan mandat oleh Ketua Umum sebagai Ketua MAHUPIKI Banten diharapkan agar segera membentuk formatur pengurus.
Terakhir acara forum grup discussion (fgd) ditutup dengan pemberian cinderamata, plakat dan pin kepada ketiga Narasumber yang sudah hadir. Selain itu para peserta yang mengajukan pertanyaan juga diberikan pin MAHUPIKI sebagai bentuk apresiasi.