Harmomyfm – Serang, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, secara resmi melantik 3.809 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terdiri dari 3.794 PPPK Paruh Waktu dan 15 PPPK Penuh Waktu. Pelantikan bersejarah ini dilaksanakan di Alun-Alun Barat Kota Serang, Kamis (23/10/25).
Langkah cepat pelantikan ini diambil untuk memberikan kepastian status dan memicu semangat kerja baru bagi para pegawai, agar dapat maksimal dalam membantu pemerintah menyelenggarakan pelayanan publik.
Wali Kota Budi Rustandi menyebut pelantikan ini sebagai sejarah baru bagi Kota Serang dan Banten.
“Saya sudah menyelesaikan tugas saya. Saya ingin langsung melantik mereka karena saya ingin agar mereka juga dapat kepastian dan bisa bekerja dengan semangat,” ujarnya.
Ia menekankan inisiatif ini diambil untuk mendahului agar para pegawai memiliki kepastian dan semangat kerja yang lebih tinggi.
Kepada ribuan PPPK yang baru dilantik, Wali Kota Budi Rustandi menyampaikan pesan tegas dan lugas. “Yang baru dilantik tadi sudah dengar semua ya, agar mereka bekerja dengan tulus, meningkatkan pelayanan masyarakat, dan jangan aneh-aneh,” tegasnya.
Budi juga tidak segan-segan mengancam akan memberikan sanksi tegas jika ada pegawai yang melanggar disiplin.
“Kalau aneh, saya secara tegas akan langsung tindak tegas. Bila perlu pemecatan atau pemutusan kontrak,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa sanksi pemecatan atau pemutusan kontrak akan diberlakukan secara tegas jika terjadi hal-hal yang ‘aneh-aneh’, yang menurutnya berbeda dengan kinerja yang hanya ‘buruk’.
“Kalau kerja buruk ya nanti kita ikutin aturan. Yang saya pecat itu kalau bikin aneh-aneh,” jelasnya.
Mengenai definisi teknis ‘aneh-aneh’, Budi menyerahkan detail aturan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), seraya menambahkan bahwa kontrak kerja bisa diputus meskipun belum genap satu tahun jika ditemukan pelanggaran serius.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, menjelaskan bahwa semua kebijakan, termasuk kriteria pemutusan hubungan kerja bagi PPPK, merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Nanang menyebutkan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari keinginan Walikota dan Wakil Walikota Serang agar tenaga non-ASN, yang sebagian besar telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun, memiliki kepastian secara yuridis.
“Dia punya NIP, dia punya SK, dan tentu kalau nanti ada hak dan kewajiban di bingkai dengan hak dan kewajiban,” tambahnya. Hak mereka termasuk menerima gaji dan hak lainnya, sementara kewajibannya adalah melayani masyarakat dan mematuhi aturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, ASN kini memiliki tiga kategori: PNS, P3K, dan paruh waktu, yang semuanya diakui sebagai ASN.
Terkait gaji, Nanang menyebutkan para ASN akan menerima gaji yang sama dengan yang mereka terima sebelumnya. Ia mengingatkan bahwa peningkatan gaji dan tunjangan harus mempertimbangkan kondisi anggaran daerah, terutama dengan adanya pengurangan dana transfer.
Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wahyu, mengonfirmasi bahwa non-ASN kini diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20.
Mengenai istilah “pemecatan” untuk PPPK, Kepala Kanreg III BKN meluruskan.
“Tidak ada istilah dipecat, mungkin evaluasi kinerja saja ya. Kalau pemecatan mungkin pesannya artinya bahwa kontrak yang saya (berjalan) 1 sampai dengan 5 tahun, nanti dilakukan evaluasi dari BKPSDM,” jelas Wahyu.
Hal ini mengindikasikan bahwa terminasi kontrak PPPK lebih merujuk pada evaluasi dan pemutusan perjanjian kerja, bukan pemecatan layaknya PNS.(Ssk