Harmonyfm -Serang, Hasil dari konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, KPU Provinsi Banten mengatakan bagi Calon Legislatif (Caleg) terpilih yang ingin maju di Pilkada 2024 tidak harus mundur karena belum menjadi pejabat.
Hal itu di ungkapkan Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan, melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/05/24).
“Bagi Caleg terpilih yang ingin maju di Pilkada 2024, tidak harus mundur karena belum menjadi pejabat,” ungkapnya.
Ihsan menjelaskan apabila Anggota DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota jika akan maju Pilkada tahun 2024 yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil rakyat.
“Jika merek sudah dilantik menjadi anggota Dewan maka harus mengundurkan diri, karena sudah menjadi pejabat,” terangnya.
“Dan jika petahana yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah, itu mesti mundur,” tutup Ihsan. (Ssk).