harmonyfm – Jakarta, Pada Rapat Rekapitulasi dan Penyandingan tanggal 3 Juli 2024 di Hotel Aston Kota Serang, KPU Kota Serang mengadakan Penyandingan C-Hasil.DPR RI dan D-Hasil berdasarkan amar putusan MK Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diputus tanggal 6 Juni 2024.
Namun, terdapat C-Hasil dari 20 TPS yang hilang dan KPU Kota Serang secara tidak bertanggung jawab mengakui hal itu namun tidak memiliki solusi atas situasi yang terjadi sehingga penyandingan menjadi berlarut-larut.
Atas ketidakjelasan sikap KPU Kota Serang tersebut, Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Mehbob heran dengan sikap KPU Kota Serang yang janggal, melawan putusan MK, dan sangat tidak profesional.
‘’Dari 514 KPU tingkat Kota dan Kabupaten, hanya KPU Kota Serang yang berani melawan putusan MK. Ini jelas-jelas melanggar putusan MK. Sikap mencurigakan KPU Kota Serang ini diduga memihak dan menguntungkan partai lain. Ini tentu saja Demokrat yang dizalimi,’’ kata Mehbob dalam keterangan persnya, 10 Juli 2024.
Sikap KPU Kota Serang yang tidak becus menyelesaikan penyandingan tersebut melewati tenggang waktu 30 hari (6 Juli) yang menjadi mandat amar putusan MK Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diputus oleh Majelis Hakim MK tanggal 6 Juni 2024 dan hingga hari ini penyandingan belum selesai.
Pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini, jelas Mehbob, dilakukan agar KPU Kota Serang dan BAWASLU Kota Serang diperiksa secara etik karena bekerja secara tidak profesional, asal-asalan atau melawan putusan MK.
‘’KPU Kota Serang terlambat 4 hari menjalankan putusan MK. Kita kecewa makanya hari ini mengadu ke DKPP. Kami ingin KPU Kota Serang dan BAWASLU Kota Serang segera diperiksa dan diadili oleh DKPP. Kami ingin seluruh anggota KPU Kota Serang disanksi dan diganti, karena sebentar lagi Pilkada, ini berbahaya dan merusak pemilu jika Komisioner seperti ini dipertahankan. Kami menuntut DKPP pecat mereka semua!’’ ujarnya.
Selain itu, ucap Mehbob, pihaknya mempertanyakan sikap tidak profesional yang dilakukan KPU Kota Serang dalam rapat penyandingan beberapa waktu lalu.
‘’Apa motifnya KPU Kota Serang ini? Ada apa ini? Ini jelas janggal dan mencurigakan! KPU Kota Serang gagal menjelaskan kronologi, bagaimana, dan seperti apa kejadiannya kok C-Hasil dari 20 TPS bisa hilang. Ini hilang atau sengaja dihilangkan? KPU Kota Serang meremehkan putusan MK,’’ pungkasnya.
Terkait berlarut-larutnya penyandingan tersebut, ucap Mehbob, pihaknya juga menuntut KPU RI agar memerintahkan KPU Kota Serang agar melaksanakan putusan MK atau menonaktifkan semua pimpinan KPU Kota Serang.
‘’Kami menuntut KPU RI untuk memerintahkan agar KPU Kota Serang taat pada putusan MK. Masa putusan MK diremehkan? Jika hal itu masih juga tidak dilakukan, Kami minta KPU RI nonaktifkan seluruh KPU Kota Serang,’’ tambahnya.