• About
  • Help
  • Feedback
  • Contact
Sabtu, Mei 10, 2025
-18 °c
Harmony FM Serang
  • Home
  • News
    • International
    • National
    • Banten
    • Sports
  • Showbiz
    • Music
    • Movie
    • TV
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Living
    • Parenting
    • Relationship
    • Travel
  • Crew
  • OUR PROGRAM
No Result
View All Result
Harmony FM Serang
No Result
View All Result
Home Banten

KPU Kab Serang: Ini Syarat Baru Bacalon Bupati!

admin by admin
24/08/2024
in Banten
KPU Kab Serang: Ini Syarat Baru Bacalon Bupati!

harmonyfm – Kab. SERANG, KPU kabupaten Serang tetapkan jumlah minimal suara bagi bacalon Bupati dan wakil bupati serang periode 2024-2029 sebesar 62.822 ribu atau 6,5 persen dari suara sah partai yang mengikuti pemilu 2024.

Sesuai Daftar Pemilih Tetap atau DPT Kabupaten serang pada pemilu 2024 yakni 1.226.201 maka syarat untuk Bacalon yang akan melakukan pendaftaran pada Pilbup Serang yakni 6,5 persen.

Ketua KPU Kab.Serang Muhamad Nasehudin menjelaskan dengan perhitungan 6,5 persen di kalikan suara sah seluruh partai politik pada pileg 2024 yakni 966.494 maka jumlah minimal suara persyarat calon yakni 62.822 ribu. Hal tersebut ialah Regulasi baru bagi bacalon Bupati Serang periode 2024-2029.

Lebih lanjut Nasehudin menerangkan bahwa untuk regulasi ketentuan tentang syarat pencalonan dan calon mengalami perubahan terkait pencalonan yakni, syarat pengusung ialah seluruh partai politik yang mengikuti pemilu 2024 berhak mengajukan pasangan calon .Sabtu 24/08/24.

“Dengan syarat kentutan prosentase sesuai dengan putusan MK No.60/PUU/XII/2024 dengan pertimbangan hukum No.70/PUU/2024 tanggal 20 Agustus 2024 diantaranya ialah di sesuikan dengan prosentasi perolehan suara sah usai DPT terakhir kabupaten Serang pada pemilu 2024,”

Kemudian terkait usai minimal calon yakni 25 tahun terhitung saat pengumuman bukan lagi terhitung saat pelantikan, sesuai putusan MK terbaru.

“Sebelumnya pada PKPU 8 pasal 15 usia minimal calon di hitung sejak pelantikan kemudian setelah keluar putusan MK terbaru yakni usai calon minimal di hitung sejak penetapan pasangan calon atau sesuai tahapan yakni 22 September 2024,”

KPU melaksanakan pemilihan kepala daerah pada 2024 ini mengikuti surat dinas dari KPU RI yang isinya ialah melaksanakan berdasarkan putusan MK No.62 dengan pertimbangan putusan MK No 70.
Nasehudin menambahkan untuk pendaftaran pasangan calon akan di mulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Share161Tweet101Send
admin

admin

Related Posts

492 Preman Terjaring Operasi Pekat Maung 2025 Polda Banten
Banten

492 Preman Terjaring Operasi Pekat Maung 2025 Polda Banten

09/05/2025
Empat Pengedar Pil Koplo Diringkus Satresnarkoba Polres Serang
Banten

Empat Pengedar Pil Koplo Diringkus Satresnarkoba Polres Serang

09/05/2025
66 Premen Terjaring Operasi Pekat Premanisme Polres Serang
Banten

66 Premen Terjaring Operasi Pekat Premanisme Polres Serang

08/05/2025
Pemkab Serang Gandeng Rutan Kelas IIB Serang Berikan Pembekalan Keterampilan Warga Binaan
Banten

Pemkab Serang Gandeng Rutan Kelas IIB Serang Berikan Pembekalan Keterampilan Warga Binaan

07/05/2025
TTKKBI Provinsi Banten menggelar pembukaan pelatihan Gembrungan Pencak Silat
Banten

TTKKBI Provinsi Banten menggelar pembukaan pelatihan Gembrungan Pencak Silat

07/05/2025
Fahmi Hakim Prediksi Ketua DPRD Jabar Akan Jadi Ketua ADPSI
Banten

Fahmi Hakim Prediksi Ketua DPRD Jabar Akan Jadi Ketua ADPSI

07/05/2025
Load More

Streaming Now

Harmony FM Serang

© 2022 Harmony FM Serang

Navigate Site

  • About
  • Help
  • Feedback
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • International
    • National
    • Banten
    • Sports
  • Showbiz
    • Music
    • Movie
    • TV
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Living
    • Parenting
    • Relationship
    • Travel
  • Crew
  • OUR PROGRAM

© 2022 Harmony FM Serang

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In