Harmonyfm-Serang, Setelah menerima dokumen perbaikan hingga batas waktu terakhir pada Minggu, 9 Juli 2023 kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten sekarang sudah mulai lakukan verifikasi perbaikan persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) dan Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Banten Pemilu Serentak Tahun 2024.
Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan menyampaikan tahapan selanjutnya KPU Provinsi Banten akan melaksanakan verifikasi dokumen perbaikan syarat calon anggota DPD RI dan Calon Anggota DPRD Provinsi Banten, mulai tanggal 10 Juli sampai 6 Agustus 2023.
” Setelah menerima semua dokumen perbaikan di batas waktu terakhir pada Minggu, 9 Juli 2023 kemarin, kami akan melakukan tahapan berikutnya yaitu melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan perbaikan yang diserahkan dan diajukan oleh peserta pemilu calon Anggota DPD dan DPRD Banten,”ujarnya.
Ihsan menjelaskan Bakal calon anggota DPD RI dari total pendaftar 24 orang, yang melaksanakan perbaikan dokumen persyaratan ada 22 orang, sedangkan 2 orang sudah memenuhi syarat sebelumnya.
” Kalau untuk calon anggota DPRD Provinsi Banten yang mendaftar ada 1.560 orang dari 18 partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, dan yang melakukan perbaikan ada sebanyak 1.548 orang, ada 2 partai yang berkurang mengajukan perbaikan yaitu PKN dan Partai Ummat,” jelas Ihsan.
KPU Provinsi Banten melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan perbaikan yang diserahkan dan diajukan oleh peserta pemilu calon Anggota DPD dan DPRD Banten dan diberikan berita acara dan tanda terima perbaikan dokumen persyaratan bakal calon. (Ssk)