Harmonyfm -Serang, Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, disebutkan bahwa KPU Provinsi memfasilitasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum berupa billboard atau baliho berjumlah satu buah, dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum berupa baliho berjumlah satu buah.
Berdasar siaran pers yang Harmonyfmserang.com terima dari KPU Banten pada Rabu (03/01/24) bahwa alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk seluruh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu KPU juga fasilitasi bagi seluruh Partai Politik Peserta Pemilu, dan Seluruh Calon Anggota DPD, masing-masing dalam satu media (baliho) tiap jenis peserta pemilu,
Pemasangan Alat Peraga Kampanye berdasarkan titik lokasi yang telah ditetapkan, serta lokasi yang tidak dilarang.
KPU Provinsi Banten telah melakukan pembinaan kepada KPU Kota Serang untuk melakukan pemasangan alat peraga kampanye sesuai dengan peraturan perundang undangan. (Rls/Ssk).