Harmonyfm -Serang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten akan menggelar Sosialisasi Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Kegiatan akan dilaksanakan di Hotel Horison Ultima Ratu, Jl. K.H. Abdul Hadi No.66, Cipare, Kec. Serang, Kota Serang, Banten , pada Selasa (30/04/2024) dan akan dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Banten Muhammad Ihsan, didampingi Ketua Divisi Data dan Informasi A. Munawar, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik Ahmad Suja’i, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan M. Agus Muslim, Ketua Divisi SDM dan Litbang M. Ali Zaenal Abidin.
Sebagai pengantar materi adalah Aas Satibi selaku Anggota KPU Provinsi Banten Ketua Divisi Sosdiklih Parmas, sedangkan sosialisasi tahapan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2024 akan di sampaikan oleh Ahmad Subagja selaku Anggota KPU Provinsi Banten Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Dalam acara tersebut KPU Provinsi Banten mengundang PJ Gubernur Banten, Ketua DPRD Banten, Sekda Banten, Polda Banten, Polda Metro Jaya, Kejati Banten, Pengadilan Tinggi Banten, Bawaslu Banten, Kemenkum HAM Banten, Komando Resort Militer 064 Maulana Yusuf, Komando Resort Militer 052 Wijayakrama, Kopassus Grup 1, BIN Banten Komisi Informasi Banten, KPID Banten,Biro Pemprov Banten, Kesbangpol Banten, Dinas Komunikasi Statistik dan Persandian Banten, DP3AKB Banten, Partai Politik, dan Media.
Salam sosialisasi tersebut akan di bahas tentang agenda tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada). Selain itu sesuai dengan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 dilakukan sesuai dengan tahapan dimana dilakukan perencana program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilu. Adapun tahapan lainnya yang akan dilakukan yakni pembentukan PPK, PPS, dan KPPS. (Ssk).