• About
  • Help
  • Feedback
  • Contact
Jumat, Mei 9, 2025
-18 °c
Harmony FM Serang
  • Home
  • News
    • International
    • National
    • Banten
    • Sports
  • Showbiz
    • Music
    • Movie
    • TV
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Living
    • Parenting
    • Relationship
    • Travel
  • Crew
  • OUR PROGRAM
No Result
View All Result
Harmony FM Serang
No Result
View All Result
Home Banten

Keji! Pelaku Tindak Asusila Cekik-Banting Hingga Memukul Korban Sebelum Melampiaskan Hasratnya

admin by admin
01/10/2024
in Banten
Keji! Pelaku Tindak Asusila Cekik-Banting Hingga Memukul Korban Sebelum Melampiaskan Hasratnya

harmonyfm – Kota Serang, Pelaku tindak asusila terhadap anak yang berbuat keji saat melakukan aksinya kepada korban berhasil diamankan oleh jajaran Reskrim polresta kota serang hal tersebut di sampaikan Kapolresta kota serang Kombes pol Sofwan Hermanto saat gelar kasus.

Kasus tidak asusila terhadap anak usia 11 tahun yang terjadi di kota serang pada Minggu 22 September terjadi ketika sang anak yang tengah beristirahat di depan minimarket usai mencari barang bekas kemudian di datangi pelaku. Selasa 02 okt 2024.

Kapolresta kota serang, Kombes pol Sofwan Hermanto menerangkan bahwa Pelaku sempat membujuk korban untuk beli makan kemudian di ajak makan dan di iming iming uang.

“Kerana tergiur kemudian korban ikut dengan pelaku dan kemudian pelaku membawa korban berjalan menyusuri rel kereta api di wilayah Kemang pusri. Untuk mencari ltempat sepi,”

Kemudian setelah menemukan tempat sepi pelaku menarik dan mengangkat korban hingga korban terblanting dan memaksa korban untuk buka baju serta mencekik leher,memukul kepala dan mengancam korban akan di bunuh bila teriak.

“Hasil penyelidikan dan pengecekan TKP dan di temukan bekas pohon singkong yang patah di duga jalur pelaku membawa korban serta lokasi kejadian yang acak acakan yang di duga korban sempat melawan,”

Pelaku di amankan lima hari paska kejadian yakni tanggal 27 Sept 2024 saat akan melarikan diri. Karena di ketahui bahwa tempat tinggal pelaku berpindah pindah dan tidak memiliki tempat tinggal tetap lanjut Kombes Pol Sofwan Hermanto.

Pelaku akan di jerat Pasal 81 ayat 1 ,2 junto 82 ayat UU no 17 tahun 2016 Tetang perubahan keduan atas UU no 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Share162Tweet101Send
admin

admin

Related Posts

492 Preman Terjaring Operasi Pekat Maung 2025 Polda Banten
Banten

492 Preman Terjaring Operasi Pekat Maung 2025 Polda Banten

09/05/2025
Empat Pengedar Pil Koplo Diringkus Satresnarkoba Polres Serang
Banten

Empat Pengedar Pil Koplo Diringkus Satresnarkoba Polres Serang

09/05/2025
66 Premen Terjaring Operasi Pekat Premanisme Polres Serang
Banten

66 Premen Terjaring Operasi Pekat Premanisme Polres Serang

08/05/2025
Pemkab Serang Gandeng Rutan Kelas IIB Serang Berikan Pembekalan Keterampilan Warga Binaan
Banten

Pemkab Serang Gandeng Rutan Kelas IIB Serang Berikan Pembekalan Keterampilan Warga Binaan

07/05/2025
TTKKBI Provinsi Banten menggelar pembukaan pelatihan Gembrungan Pencak Silat
Banten

TTKKBI Provinsi Banten menggelar pembukaan pelatihan Gembrungan Pencak Silat

07/05/2025
Fahmi Hakim Prediksi Ketua DPRD Jabar Akan Jadi Ketua ADPSI
Banten

Fahmi Hakim Prediksi Ketua DPRD Jabar Akan Jadi Ketua ADPSI

07/05/2025
Load More

Streaming Now

Harmony FM Serang

© 2022 Harmony FM Serang

Navigate Site

  • About
  • Help
  • Feedback
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • International
    • National
    • Banten
    • Sports
  • Showbiz
    • Music
    • Movie
    • TV
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Living
    • Parenting
    • Relationship
    • Travel
  • Crew
  • OUR PROGRAM

© 2022 Harmony FM Serang

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In