harmonyfm – KAB. SERANG – Kakek berinisial SA berusia 54 tahun menjadi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Wilayah Kabupaten Serang.
Dalam perekrutannya SA mengincar perempuan yang berusia 30 hingga 40 tahun, terutama janda yang tidak memiliki pekerjaan.
Tersangka SA sudah menjadi sponsor CPMI sejak lima tahun terakhir. Ia tidak memiliki izin SIP2MI dan SIP3MI. CPMI yang diberangkatkan ke Negara Bagian Timur Tengah yang dilarang oleh Pemerintah sesuai Permenakertrans No. 260 Tahun 2015.
SA memberangkatkan korbannya menggunakan visa kunjungan bukan menggunakan visa bekerja. Untuk satu korban yang ia berangkatkan SA mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 Juta.
Selama ia menjalankan aksinya SA sudah memberangkatkan sebanyak 30 orang TKW terhitung sejak Januari hingga Oktober 2024.
Kanit PPA IPDA Sanggrayugo mengatakan korban yang direkrut oleh SA merupakan warga Kabupaten Serang. SA menjalankan aksinya beberkal pengalamannya bekerja sebagai ART di Arab Saudi selama lima tahun yang tersebr dari mulut-kemulut.
“Sudah lima tahun bekerja di Arab Saudi bekerja sebagai ART,” katanya, di Polres Serang, Selasa (29/10).
Kata dia, SA menjalankan aksinya selama lima tahun belakangan sebelum tahun 2024.
“Sebelum tahun dari 2024 sudah melakukan aksinya kurang lebih lima tahun terakhir,” tuturnya.
Lanjutnya, SA berperan sebagai penyalur tenaga kerja ilegal dan mendapatkan keuntungan Rp5 juta per orang. Meskipun sudah mendapatkan keuntungan Rp5 juta per orang, para korban tetap membuat paspor dengan biaya sendiri.
“Setiap orang ia mendapat vi Rp5 juta, Korban membuat paspor sendiri, Sasaran wanita usia 30 tahun,” pungkasnya.