Harmonyfm -Jakarta, Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan daya dukung sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK mengambil langkah kebijakan sebagai berikut:
A.Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
Industri jasa keuangan agar mewaspadai potensi dampak dari risiko yang ditimbulkan oleh eskalasi tensi geopolitik global yang dapat mengakibatkan fluktuasi harga komoditas. Di sisi lain, tekanan inflasi global yang menurun namun belum sesuai ekspektasi pasar dan solidnya pertumbuhan ekonomi AS, menimbulkan potensi higher for longer.
B. Kebijakan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (SJK) dan Infrastruktur Pasar
1.PBKN – OJK berkomitmen untuk terus menegakkan integritas sistem keuangan dan menyehatkan industri perbankan melalui penguatan dan konsolidasi BPR dalam rangka penguatan permodalan.
Sepanjang 2023, terdapat penurunan jumlah BPR sebanyak 33, yang sebagian besar diantaranya disebabkan oleh penggabungan atau peleburan dengan BPR lain, ataupun dalam satu grup kepemilikan dalam rangka penguatan permodalan.
Sementara, jumlah BPR yang memiliki modal inti di atas Rp6 miliar mengalami peningkatan dari sebelumnya sejumlah 1.076 BPR kini menjadi 1.190 BPR.
Guna terus mendukung penguatan BPR, dalam waktu dekat OJK akan meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR, sebagai rangkaian dari beberapa peraturan yang telah diterbitkan pada 2023 dan impelementasi UU P2SK, serta mendorong perbaikan tingkat kesehatan BPR melalui berbagai tindakan pengawasan sesuai ketentuan.
OJK juga menyusun pedoman untuk mendukung efektivitas pelaksanaan pengawasan BPR/S berdasarkan risiko, antara lain terkait periodisasi penyusunan serta penyederhanaan cakupan dan alur proses penyusunan dokumen Know Your Bank (KYB).
2. PBKN – Sebagai bagian dari Indonesian Banking Road to Net Zero Emissions (NZE), OJK meluncurkan panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) bagi industri perbankan untuk menilai ketahanan model bisnis dan strategi bank dalam menghadapi perubahan iklim dan mendorong bank menyusun transition plan NZE.
3. PPDP – Salah satu program prioritas OJK untuk sektor industri perasuransian yaitu penyempurnaan regulasi terkait produk asuransi dan saluran produk asuransi.
Penyempurnaan dilakukan untuk menciptakan keseimbangan regulasi sehingga dapat mendorong inovasi produk asuransi yang variatif dan dinamis, namun dengan tetap memperkuat aspek prudensial dan perilaku pasar.
Salah satu substansi utama yang merupakan bagian dari penyempurnaan pengaturan mengenai produk asuransi dikaitkan dengan penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pencatatan produk asuransi yang disesuaikan dengan kompleksitas dan tingkat risiko produk asuransi, dan secara simultan mendorong penguatan perusahaan asuransi, khususnya dalam hal pengembangan dan pemantauan produk asuransi.
4. PVML – OJK akan meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan (PP) periode 2024-2028 pada awal Maret 2024 sebagai upaya mewujudkan industri Perusahaan Pembiayaan yang sehat, kuat, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Roadmap Pengembangan dan Penguatan PP periode 2024-2028 ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu: (1) Penguatan ketahanan dan daya saing; (2) Pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem; (3) Akselerasi transformasi digital; dan (4) Penguatan Pengaturan, Pengawasan, dan Perizinan. Implementasi pengembangan dan penguatan industri Perusahaan Pembiayaan dilakukan pada tiga fase dalam kurun waktu 2024-2028, diawali dengan fase penguatan fondasi (2024-2025), dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum (2026-2027), dan diakhiri dengan fase penyesuaian dan pertumbuhan (2028).
5. PEPK – Sebagai upaya penguatan pelindungan konsumen, OJK sedang menyusun ketentuan internal mengenai pengawasan perilaku PUJK (market conduct) yang komplementer dengan pengawasan sektoral/prudensial dan terdiri dari tindakan preventif dan proaktif dalam menyikapi setiap perilaku PUJK sehingga mendukung penegakan prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat.
C. Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah
1. PBKN – OJK telah menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, yang berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 16 Februari 2024.
Penerbitan POJK Tata Kelola Syariah disusun dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang di antaranya mengatur hal-hal mendasar dan strategis dalam penerapan tata kelola untuk memastikan pemenuhan prinsip syariah dalam kegiatan usaha dan operasional BUS dan UUS, antara lain penguatan wewenang, struktur dan fungsi DPS, pelaksanaan fungsi kepatuhan syariah, fungsi manajemen risiko syariah, dan fungsi audit intern syariah, serta kewajiban melakukan kaji ulang ekstern terhadap penerapan tata kelola syariah.
2. PPDP – Berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, unit syariah perusahaan asuransi/reasuransi wajib menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).
Berdasarkan RKPUS yang telah disampaikan, dari 42 unit syariah, terdapat 32 unit syariah yang berencana melanjutkan bisnis asuransi/reasuransi syariah dan 10 unit syariah tidak melanjutkan bisnis asuransi/reasuransi syariah, dimana 1 unit syariah telah melaksanakan pengalihan portfolio di tahun 2023.
Terkait dengan pelaksanaan spin-off, pada tahun 2024 terdapat 5 unit syariah, tahun 2025 terdapat 15 unit syariah, dan pada tahun 2026 terdapat 12 unit syariah. Sebagai tindak lanjut atas RKPUS yang telah disampaikan tersebut, OJK juga sedang memastikan kesiapan perusahaan/unit syariah untuk menjalankan RKPUS tersebut.
Hal ini dimaksudkan agar perusahaan telah memiliki kesiapan untuk melakukan spin-off, sehingga proses spin-off tersebut dapat dijalankan paling lambat pada akhir tahun 2026 sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2023.
3. PEPK – OJK sedang mempersiapkan pembentukan Kelompok Kerja Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (POKJA LIKS) sebagai suatu forum koordinasi dalam rangka mengurangi gap antara literasi dengan inklusi keuangan syariah dan gap terhadap literasi/inklusi keuangan konvensional, melalui penyediaan rekomendasi atas pengembangan kebijakan dan upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan Syariah.
D. Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD)
OJK sedang mempersiapkan infrastruktur pengaturan, pengembangan dan pengawasan untuk sektor ITSK, aset keuangan digital termasuk aset kripto agar dapat berperan dalam meningkatkan pendalaman pasar keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional dalam kerangka stabilitas keuangan. Arah Kebijakan Sektor IAKD diantaranya:
1. OJK telah menerbitkan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) sebagai implementasi mandat pengaturan dan pengawasan ITSK yang diatur dalam UU P2SK.
OJK mengimplementasikan mekanisme Regulatory Sandbox yang telah disempurnakan tersebut dalam pelaksanaan uji coba dan pengembangan inovasi di SJK. POJK ini juga semakin memperkuat landasan hukum bagi Penyelenggara ITSK dalam melakukan operasionalnya di SJK melalui mekanisme pendaftaran dan perizinan di OJK.
2. OJK akan menerbitkan ketentuan teknis dalam bentuk SEOJK, antara lain terkait mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi (sandbox); Pendaftaran Penyelenggara ITSK; Pengawasan dan Pelaporan Penyelenggara ITSK; dan Asosiasi Penyelenggara ITSK.
3. Selain itu, OJK akan menerbitkan ketentuan mengenai Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto sebagai tindak lanjut atas peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Bappebti kepada OJK. Selain itu, OJK akan menerbitkan Roadmap IAKD 2024-2028 serta ketentuan mengenai Pemeringkat Kredit Alternatif.
4. OJK berkoordinasi dengan Bappebti dan Bank Indonesia dalam mempersiapkan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Bappebti kepada OJK, salah satunya terkait dengan rencana pembentukan Tim Transisi yang akan dikoordinasikan oleh OJK.
5. OJK sedang menyusun Memorandum of Understanding dengan Bank Negara Malaysia, Monetary Authority of Singapore, dan Dubai Virtual Asset Regulatory Authority (VARA), serta otoritas terkait lainnya dalam rangka penguatan kerja sama terkait penyusunan kerangka kebijakan, pengaturan, dan pengawasan ITSK, aset keuangan digital termasuk aset kripto.
E. Penguatan Tata Kelola OJK
1. ARK – OJK berkomitmen untuk memperkuat asurans dan konsultansi, serta manajemen risiko dan penegakan integritas secara berkelanjutan dalam mewujudkan transformasi governansi dan mendorong continuous improvement melalui beberapa program strategis, antara lain:
a. Penguatan governansi SJK yang masuk sebagai kegiatan flagship di OJK berkolaborasi dengan stakeholder terkait, yaitu melalui Forum Penguatan Governansi dan Integritas di beberapa daerah, serta pelaksanaan event tahunan Risk & Governance Summit di akhir tahun.
b. Penguatan kebijakan pengendalian kualitas pengawasan SJK melalui penerapan Quality Control & Quality Assurance (QCQA).
c. Penguatan manajemen risiko, diantaranya melalui penyempurnaan infrastruktur manajemen risiko serta penguatan keandalan dan infrastruktur Manajemen Kelangsungan Bisnis (MKB).
d. Penguatan asurans yang mengedepankan penyelesaian akar masalah, dengan audit yang menggunakan pendekatan proses bisnis serta mengoptimalisasi data analytics.
e. Penguatan penegakan integritas OJK, melalui program pencegahan mandiri yang melibatkan seluruh satuan kerja di OJK.
f. Penguatan pemberian konsultansi terkait GRC secara proaktif.
2. OJK juga terus meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM dalam menjalankan fungsi pengawasan kepada SJK melalui kerjasama dengan BPK RI dalam mengadakan pelatihan Quality Control dan Quality Assurance (QCQA), setelah sebelumnya telah diselenggarakan pelatihan Audit Internal dan Investigasi pada tahun 2023.
Program pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan pemahaman konsep Quality Management untuk mengidentifikasi dan mengembangkan mekanisme serta tools QCQA yang lebih efektif pada pengawasan masing-masing sektor.
3. Berdasarkan hasil survei penilaian integritas (SPI) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), OJK berhasil memperoleh nilai sebesar 83,26, berada di atas rata-rata Kementerian/Lembaga/Pemda se-Indonesia, yaitu sebesar 70,97.
Hal ini mencerminkan OJK berada pada risiko korupsi rendah, sekaligus menunjukkan strategi pencegahan dan pemberantasan fraud OJK telah berjalan secara masif dan efektif.
OJK terus melakukan strategi pencegahan dan pemberantasan fraud OJK, melalui diseminasi mandiri oleh seluruh satuan kerja first line yang terstandar, membangun dan mengembangkan budaya integritas OJK, serta perluasan ruang lingkup sertifikasi ISO 37001 SMAP untuk seluruh satuan kerja di OJK.
F. Perkembangan Penyidikan
Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan sampai dengan 29 Februari 2024 Penyidik OJK telah menyelesaikan total 119 perkara yang terdiri dari 94 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 20 perkara IKNB.
Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 101 perkara, diantaranya 95 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) dan 6 perkara masih dalam tahap kasasi.
Dengan kebijakan dan langkah penegakan hukum yang dilakukan, serta senantiasa bersinergi dengan Pemerintah, Bank Indonesia, LPS, dan industri keuangan maupun asosiasi pelaku usaha di sektor riil, OJK optimis sistem keuangan dapat terjaga stabil. Hal ini diungkapkan saat Konferensi Pers RDKB Februari 2024 OJak yang di gelar secara virtual pada Senin (04/03/24). (Rls/Ssk).