Harmonyfm-Serang, Banyaknya keluhan dari anggota terkait sistem perpajakan baru, Core Tax, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Banten menggelar sosialisasi implementasi Core Tax di salah satu cafe di kota Serang, Rabu (26/02/25).
Sebagai narasumber dalam sosialisasi yang diikuti 60 pengembang ini, DPD REI Banten bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten.
Ketua DPD REI Banten, Roni H Adali, mengungkapkan bahwa banyak anggota REI Banten yang menyampaikan keluhan terkait kesulitan dalam menggunakan sistem baru ini.
“Sering kali teman-teman menyampaikan keluhannya ke kita. Sehingga kami sebagai DPD REI Banten mencoba untuk memberikan pencerahan yang akan diberikan langsung oleh Kanwil DJP Banten,” ungkapnya.
Roni menjelaskan bahwa Core Tax merupakan pembaruan dari sistem perpajakan lama, DJP Online. Sistem baru ini bertujuan untuk mempermudah proses pelaporan pajak.
Namun, dalam pelaksanaannya, banyak kendala yang dihadapi, seperti gagal unggah, website error, dan server down.
“Memang Core Tax tujuannya baik, untuk mempermudah proses pelaporan pajak yang terintegrasi. Namun dalam pelaksanaannya itu banyak terjadi kendala, gagal upload, website blank atau error, server down, itu sering terjadi sehingga membuat teman-teman bingung harus bagaimana,” jelasnya.
Kendala-kendala ini membuat anggota REI Banten khawatir, terutama terkait dengan denda jika tidak melaporkan SPT Tahunan.
Roni juga menyinggung adanya imbauan dari DPR untuk menunda implementasi Core Tax, meskipun pada kenyataannya sistem ini tetap berjalan.
“Kalau SPT Tahunan itu enggak di kerjain ini kan takut dikenakan denda. Sedangkan kalau setahu saya ada berita juga bahwa DPR pun sebetulnya menghimbau untuk ditunda kan, tapi kelihatannya jalan terus. Ya sudah kalau jalan terus berarti kita harus ada yang diperbaiki dari sistemnya tersebut,” ujarnya.
Oleh karena itu, DPD REI Banten berinisiatif untuk mengadakan sosialisasi Core Tax dengan menghadirkan narasumber dari Kanwil DJP Banten. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada anggota REI Banten terkait sistem baru ini.
“Sosialisasi buat temen-temen ini biar paham sejauh mana sih. Nanti kalau SPT-nya belum bisa dilaporkan apakah dikenakan denda. Itu yang membuat temen-temen nanti bisa lebih paham terkait dengan proses pelaporan perpajakan. Kira-kira itu tujuannya,” sambungnya.
Roni berharap sosialisasi ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh anggota REI Banten, sehingga mereka dapat memahami dan mengerti masalah perpajakan yang baru ini.
“Semoga ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua khususnya bagi teman-teman REI Banten,” pungkas Roni. (Ssk).