Harmonyfm-Serang, Dalam rangka mengakselerasi Program 3 Juta Rumah, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estat Indonesia (REI) Banten dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyatakan dukungan penuh terhadap program perumahan pro rakyat melalui kebijakan yang memang betul-betul memberikan manfaat bagi rakyat.
Ketua DPD REI Banten, Roni H. Adali, mengungkapkan bahwa bentuk dukungan program 3 juta rumah, anggota REI Banten selalu mengupayakan untuk meningkatkan realisasi penyerapan rumah subsidi di Banten, didukung penuh oleh kebijakan pemerintah pusat yang sangat pro rakyat.
“Tentunya kita semuanya tahu bahwa banyak kebijakan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait kemudahan dalam mendapatkan rumah subsidi ya,” ujarnya saat ditemui di sela acara peninjauan perumahan Pondok Banten Indah (PBI) Minggu, (14/12/25).
“Tentunya kebijakan yang memang betul-betul memberikan manfaat bagi rakyat. Jadi kebijakannya sangat pro rakyat, yaitu kita tahu semua bahwa BPHTB itu 0 persen, PBG 0 persen kemudian bunganya flat 5 persen sampai tenor dan ada juga bantuan subsidi uang muka sebesar Rp4.000.000,” imbuh Roni.
Roni juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukinan (PKP), khususnya Menteri Maruarar Sirait (Ara), atas kuota KPR subsidi tahun ini.
“Yang luar biasa juga kuotanya itu kan tahun ini adalah 350.000 unit. Dan itu baru terjadi di masa era Pak Presiden Prabowo. Ini sangat luar biasa,” ungkapnya.
Dukungan kuat juga datang dari Pemerintah Kota Serang. Asisten Daerah (Asda) II Kota Serang, Yudi Suryadi, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Serang menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk kepercayaan dari pemerintah pusat.
“Pemerintah Kota Serang dalam hal ini Pak Walikota menyambut baik kebijakan-ke ijakan dari pemerintah pusat yang pro rakyat ini, karena memang Pemkot Serang pun sudah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung program 3 juta rumah, khususnya bagi masyarakat tidak mampu dalam hal ini MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah),” jelas Yudi.
Komitmen Pemkot Serang ditunjukkan dengan dikeluarkannya peraturan tentang pembebasan BPHTB dan juga PBG bagi rumah MBR. Yudi Suryadi mengakui bahwa kebijakan ini akan berdampak pada berkurangnya sumber pendapatan daerah yang sangat diperlukan untuk pembangunan.
“Demi masyarakat, demi mendukung program pemerintah, pemerintah daerah rela untuk tidak mendapatkan pendapatan dari PBG dan BPHTB,” tegasnya.
Yudi Suryadi mendorong masyarakat Kota Serang, baik yang bertugas di pemerintahan maupun masyarakat lokal, untuk memanfaatkan peluang ini.
” Saya berharap kebijakan pro rakyat ini memberikan manfaat bagi semua pihak, mulai dari masyarakat, pemerintah daerah, pemerintah pusat, hingga para pengembang (developer), dalam mewujudkan program strategis nasional kepemilikan rumah bagi MBR,” tutup Yudi.(ssk)







