harmomyfm, KOTA SERANG – Permasalahan antar siswa kelas 8 SLTP N 2 Kota Serang terkait insiden penendangan beberapa waktu lalu menemui titik terang. Isu mengenai adanya intervensi dari anggota DPRD Kota Serang untuk menekan pihak sekolah agar mengeluarkan siswa pelaku penendangan telah dibantah tegas oleh pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Serang.
Marcel Simorangkir, kuasa hukum anggota dewan yang sempat dituduh melakukan intervensi, menyatakan bahwa kliennya sangat dirugikan oleh pemberitaan yang beredar. Rabu (07/05/2025), ia menegaskan bahwa semua pernyataan orang tua siswa mengenai keterlibatan kliennya telah dikonfirmasi dan dinyatakan tidak benar oleh pihak sekolah serta Dinas Pendidikan Kota Serang.
“Kami harapkan orang tua siswa dapat meluruskan kejadian yang sebenarnya tanpa merugikan klien kami. Jika tidak ada pelurusan, kami akan melakukan upaya hukum demi meluruskan isu yang merugikan klien kami,” ujar Marcel.
Kepala Sekolah SLTP N 2 Kota Serang, Muhammad Syukur, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa permasalahan tersebut telah ditengahi melalui pertemuan antara orang tua korban dan pelaku. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan standar operasional sekolah.
“Kita sudah lakukan konseling dan treatment, kita juga sudah memisah kelas terhadap keduanya. Kami sebagai pihak sekolah selalu berada di posisi netral. Konsen kami adalah menangani keduanya, bukan hanya korban, tapi juga pelaku,” jelas M. Syukur.
Lebih lanjut, M. Syukur membantah adanya intervensi dari pihak manapun, termasuk anggota DPRD Kota Serang, terkait permintaan untuk mengeluarkan siswa pelaku. Ia menjelaskan bahwa kedatangan anggota dewan ke sekolah adalah dalam kapasitas sebagai keluarga korban.
“Kalau soal intervensi dari anggota dewan DPRD Kota Serang untuk mengeluarkan salah satu siswa hal itu tidak ada, tapi kalau anggota dewan yang datang ke sekolah untuk mempertanyakan permasalahan ini ada, namun posisi beliau datang sebagai pihak keluarga. Beliau memang sudah sangat dekat dengan keluarga korban karena memang orang tua korban bekerja di tempatnya, kemudian untuk sanksi beliau juga mengikuti aturan sekolah yang berlaku,” terangnya.
M. Syukur berharap agar kedua belah pihak orang tua dapat menahan diri dan bernegosiasi mengingat usia siswa SMP yang masih rentan.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) SMP Dindikbud Kota Serang, Leni Puspasuri, melalui sambungan telepon menyatakan bahwa permasalahan di SLTP N 2 Kota Serang telah selesai melalui pertemuan antara wali murid dan pihak sekolah. Ia juga membantah isu adanya intervensi dari anggota dewan.
“Kemudian kalau soal isu intervensi salah satu anggota dewan DPRD Kota Serang untuk memecat salah satu siswa hal tersebut sama sekali tidak benar. Tidak ada desakan atau intervensi ke saya dari anggota dewan untuk memecat atau mengeluarkan sang anak ya, catat itu,” tegas Leni.
Dengan klarifikasi dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Serang, isu mengenai dugaan intervensi anggota DPRD dalam kasus ini dapat dinyatakan terbantahkan.
Pihak sekolah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan memberikan penanganan yang adil bagi kedua belah pihak siswa.(Mamo/Red)