Harmony FM – Serang, Usai Jokowi mengatakan adanya dua orang Indonesia terinfeksi Corona, Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten mengeluarkan Surat Edaran (SE) dan nomor telepon kegawat-daruratan yang bisa dihubungi jika menemukan orang dengan gejala terinfeksi Corona.
Surat bernomor 443/0589/kes-P2P/2020 juga berisikan tata cara pencegahan dan penanganan Virus Corona. Sehingga masyarakat diharapkan lebih waspada dan tidak panik. Peran aktif masyarakat untuk melaporkan orang terdekatnya jika ada yang mengalami sakit tersebut, diharapkan juga segera melapor ke dinas kesehatan atau puskesmas terdekat.
“Penularan penyakit Novel Virus Corona saat ini masih sangat tinggi dan sudah menyerang beberapa negara. WHO sudah men-declare bahwa penyakit 2019-nCov dinyatakan sebagai Public Health Emergency of Internasional Concern (PHEIC) atau kegawat-daruratan kesehatan masyarakat,” kata Kepala Dinkes Banten, Ati Pramudji Hastuti dalam keterangan resminya, Senin (02/03/2020).
Masyarakat dan tenaga medis harus rajin cuci tangan setelah melakukan kontak fisik dengan orang lain, terutama yang diduga terinfeksi Virus Corona dan keluhan tersebut.
Penderita batuk, pilek, dan flu harus menggunakan masker dan tidak membuang tisu atau masker yang telah digunakan agar tidak menjangkiti orang lain. Penderita sakit diharapkan mengurangi aktifitas di luar ruangan dan segera mendatangi rumah sakit untuk diperiksa kesehatannya.
“Dinkes melakukan pemantauan kasus dan kontak minimal satu kali masa inkubasi. Melaporkan segera dan berkalan dalam merespon kasus 2019-nCov ke Dinkes terdekat,” jelasnya.
Melalui surat tersebut, Dinkes Banten menyampaikan berbagai cara pencegahan dan deteksi dini, agar tidak tertular Virus Corona. Salah satunya, jika ada anggota keluarga, saudara atau tetangga yang mengalami demam tinggi di atas 38 derajat Celcius, batuk, hingga pilek harus segera dibawa ke dokter terdekat untuk diperiksa.
“Gejala dan tanda yang perlu diwaspadai adalah demam lebih 38 derajat celcius, batuk, pilek, sakit tenggorokan, sesak napas, dan mempunyai riwayat perjalanan dari negara terjangkit dalam kurun waktu 14 hari,” terangnya. (Siska)