• About
  • Help
  • Feedback
  • Contact
Minggu, Oktober 5, 2025
-18 °c
Harmony FM Serang
  • Home
  • News
    • International
    • National
    • Banten
    • Sports
  • Showbiz
    • Music
    • Movie
    • TV
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Living
    • Parenting
    • Relationship
    • Travel
  • Crew
  • OUR PROGRAM
No Result
View All Result
Harmony FM Serang
No Result
View All Result
Home Banten

Dikukuhkan, Bupati Serang Ratu Zakiyah Larang Kades Ganti Perangkat Desa

admin by admin
11/08/2025
in Banten
Dikukuhkan, Bupati Serang Ratu Zakiyah Larang Kades Ganti Perangkat Desa

harmonyfm, KAB. SERANG – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melarang para kepala desa (kades) untuk melakukan pergantian perangkat desa atau lembaga kemasyarakatan lainnya tanpa melalui prosedur yang sesuai. Mengingat, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 14 tahun 2017 dan Peraturan Bupati Serang Nomor 10 tahun 2019.

”Lakukan pembinaan kepada perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan desa. Tidak diperkenankan melakukan penggantian perangkat desa atau lembaga kemasyarakatan tanpa melalui prosedur yang sesuai,”tegas Ratu Zakiyah kepada wartawan.

Penegasan disampaikan Ratu Zakiyah usai mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa periode Pemilihan Tahun 2017 di Kabupaten Serang di Pendopo pada Senin, 11 Agustus 2025.

”Kepala desa dalam menjalankan tugas tetap bersinergi dengan visi dan misi pemerintah daerah untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Serang yang mandiri, sejahtera, dan bahagia,”sambung Ratu Zakiyah.

Pada kesempatan tersebut, Ratu Zakiyah menyampaikan selamat kepada kepala desa yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Oleh karenanya, kepala desa harus mampu merangkul dan menyatukan seluruh elemen yang ada di masyarakat termasuk badan permusyawaratan desa (BPD).

”Kepala desa harus mampu menggali dan mengembangkan potensi pendapatan asli desa dan memanfaatkan aset desa yang dimiliki untuk kepentingan pemerintah desa dan masyarakat desa. Ciptakan inovasi-inovasi dalam bekerja, melalui anggaran yang tersedia. Pemerintah desa harus mampu memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh masyarakat,”tandasnya.

Ratu Zakiyah mengingatkan kepala desa jika mengalami hambatan agar berkonsultasi dengan camat, dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD), Inspektorat, atau Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang. ”Hal ini penting agar setiap keputusan atau kebijakan yang diambil selalu mengacu pada peraturan perundang -undangan yang berlaku,”jelasnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Kabupaten Serang, Sugi Hardono mengatakan ada 25 kepala desa yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya. Pengukuhan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.

”Alhamdulillah 25 orang telah dikukuhan oleh ibu bupati, hasil Pilkades tahun 2017 yang berakhir tanggal 22 Desember tahun 2023. Sempat istirahat selama 1 tahun 7 bulan,”ujarnya kepada wartawan.

Dalam pengukuhan ini dibuatkan berita acara pengukuhan. Maka, sejak Senin, 11 Agustus 2025 sebanyak 25 kepala desa sudah dapat melaksanakan tugas di masing-maisng desanya. ”Dengan catatan, nanti dilakukan serah terima jabatan terlebih dahulu di kantor kecamatan masing-masing,”katanya.

Turut hadir Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, Ketua DPRD Bahrul Ulum, para pejabat Eselon II dan para camat, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Serang.(ssk)

Tags: Bupati Serang Ratu ZakiyahKabupaten SerangKepala Desa
Share160Tweet100Send
admin

admin

Related Posts

Play Off HBL Final Match 2025: SMAN 2 Kota Serang dan SMAN 2 KS Cilegon Juaranya
Banten

Play Off HBL Final Match 2025: SMAN 2 Kota Serang dan SMAN 2 KS Cilegon Juaranya

04/10/2025
Refleksi 25 Tahun Provinsi Banten: Gubernur Andra Soni Soroti Capaian dan Dorong Kolaborasi Kuat
Banten

Refleksi 25 Tahun Provinsi Banten: Gubernur Andra Soni Soroti Capaian dan Dorong Kolaborasi Kuat

04/10/2025
Delapan KPU Kabupaten/Kota di Banten Rampungkan Pleno Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III
Banten

Delapan KPU Kabupaten/Kota di Banten Rampungkan Pleno Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III

04/10/2025
Pengurus Forum Anak Kota Serang Dikukuhkan, Dorong Partisipasi Anak dalam Pembangunan
Banten

Pengurus Forum Anak Kota Serang Dikukuhkan, Dorong Partisipasi Anak dalam Pembangunan

03/10/2025
PLN Tambah Daya 61,24 MVA untuk Dua Industri Strategis di Banten, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Banten

Perumda Tirta Albantani Salurkan Bantuan Toren Tangki Air Bersih, Warga Kibin Bahagia

02/10/2025
PLN Tambah Daya 61,24 MVA untuk Dua Industri Strategis di Banten, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Banten

Bupati Serang Ratu Zakiyah Sebut Pendidikan Anak Usia Dini Tingkatkan Kualitas SDM

02/10/2025
Load More

Streaming Now

Harmony FM Serang

© 2022 Harmony FM Serang

Navigate Site

  • About
  • Help
  • Feedback
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • International
    • National
    • Banten
    • Sports
  • Showbiz
    • Music
    • Movie
    • TV
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Living
    • Parenting
    • Relationship
    • Travel
  • Crew
  • OUR PROGRAM

© 2022 Harmony FM Serang

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In