Harmonyfm -Serang, Kecepatan dan akurasi data hasil pemilu yang akan ditampilkan oleh KPU kepada publik tentu sudah menjadi kebutuhan mutlak, utamanya di era digital dan berkembangnya teknologi pada saat ini.
Kebutuhan tersebut juga sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu, antara lain terbuka, akuntabel, efektif, dan efisien. Oleh karena itu, penggunaan TI dalam proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara menjadi urgen salah satunya dalam rangka menampilkan hasil secara cepat dan akurat kepada publik, sebagai sebuah bentuk transparansi hasil pemilu oleh KPU, di samping tetap memproses rekapitulasi secara manual dan berjenjang di setiap tingkatan, oleh karena itu digunakan aplikasi SIREKAP pada Pemilu 2024.
Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Pemilu.
Sirekap terdiri dari Sirekap Mobile dan Sirekap Web. Sirekap mobile akunnya dipegang oleh Petugas KPPS. Cara kerja Sirekap mobile yang dioperasikan oleh petugas KPPS adalah dengan melakukan pemotretan objek C Hasil semua jenis pemilu, kemudian mengirim foto, melakukan pemeriksaan data, kunci dokumen dan berbagi ke saksi dan pengawas TPS. Sedangkan Sirekap Web digunakan pada saat pleno rekapitulasi secara berjenjang.
Sirekap mobile membaca objek berupa gambar di C Hasil PPWP/DPR/DPD/DPRD Prov/DPRD Kab Kota kemudian dikonversi ke tulisan/angka. Keakuratan pembacaan Sirekap tergantung beberapa hal antara lain penulisan di C Hasil, teknik pemotretan, dan kondisi pencahayaan.
Oleh karena itu operator Sirekap dalam menggunakan Aplikasi Sirekap sebelum melakukan submit/pengiriman harus melakukan pemeriksaaan apakah hasil pembacaan sudah sesuai atau terdapat ketidaksesuaian. Apabila dinyatakan sesuai maka data tersebut akan muncul dalam info pemilu untuk kebutuhan publikasi penghitungan suara.
Adapun untuk kepentingan rekapitulasi, terhadap data yang salah dari pembacaan Sirekap akan dilakukan koreksi atau perbaikan pada saat pleno di tingkat kecamatan dengan acuan pada Model C Hasil yang dibacakan pada saat pleno.
Data Sirekap untuk bahan publikasi perolehan suara di Info Pemilu apabila datanya tidak sesuai dengan Model C Hasil maka akan dilakukan koreksi oleh KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Hasil publikasi perolehan suara di Info Pemilu yang berasal dari SIREKAP bukan menjadi hasil Pemilu melainkan sebagai upaya bersama dalam menjaga hasil Pemilu.
Hasil yang ditetapkan dalam Pemilu adalah adalah hasil yang didapatkan dari proses rekapitulasi berjenjang yang dilaksanakan dengan terbuka dengan dihadiri saksi peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu dan masyarakat. (Rls/Ssk).