harmonyfm-SERANG, Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil (UKM) yang ingin mendaftarkan produknya di etalase yang tersedia di LKPP e-katalog lokal harus mempunyai aku SPSE, ini merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi. Hal itu di ungkapkan oleh Subag Pengelolaan Informasi Pengadaan Barjas pada Biro Barjas Setda Provinsi Banten, Rinon Agus Wijanarko, Selasa (19/07/22).
“Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi pelaku usaha agar memiliki akun di E-Katalog Lokal, yaitu harus punya akun SPSE, KTP, NPWP, NIB, KLBI (sesuai jenis usaha), alamat Email, nomor telepon yang aktif, dan nomor Rekening Bank,” ungkap Rinon.
“Sepanjang sudah memiliki akun SPSE melalui e-Sikap, pelaku usaha bisa mendaftar melalui LPSE/self assesment (mandiri),” tambah Rinon.
Menurut Rinon pelaku usaha yang ingin mendaftar harus memiliki produk sesuai etalase yang tersedia di LKPP E-Katalog Lokal. Ada 10 etalase yang tersedia. “Kita ada 10 etalase yaitu makanan dan minuman, ATK, Jasa Keamanan, jasa kebersihan, bahan pokok, bahan material, servis kendaraan, aspal, beton ready mix, serta pakaian dinas dan kain tradisional,” terangnya.
Rinon juga menjelaskan dengan adanya e-katalog lokal ini maka tidak perlu lagi ada tender, sehingga lebih efisien dan efektif, karena tinggal di klik di pemesanan.
“Kalau dulu, bila di atas Rp200 juta perlu tender, sekarang cukup klik di e-katalog. Bahkan bisa mencapai miliaran pesanannya, itu kelebihannya dari e-katalog ini,” jelas Rinon.
Dengan sistem ini, lanjut Rinon, proses pembayarannya akan cepat, tidak menunggu waktu yang lama.”Jadi misalkan pesan makan dan minum. Pesan jam 11:00 WIB, bisa datang pukul 12:00 WIb dan langsung dibayarkan melalui transfer lewat bendahara pemesan,” imbuhnya.
Hingga saat ini sudah ada pemesanan melalui e-katalog lokal Sebesar Rp2,6 milliar dari seluruh Pemda di wilayah Provinsi Banten.
“Kalau se Banten transaksinya sudah Rp2,6 miliar,” ujar Rinon.
Rinon juga Mengatakan selain e-katalog lokal, ada juga program toko daring (bela pengadaan) dimana transaksi pemesanan di bela pengadaan di bawah Rp200 juta, sedangkan di e-Katalog lokal bisa diatas Rp200 juta.
“Untuk program toko daring ini perbedaanya dari segi tranparansi. Kalau bela pengadaan 200 juta, kalau e-katalog diatas 200 juta bahkan bisa miliaran,” katanya.
Dan untuk syarat agar pelaku usaha bisa memiliki akun di Bela Pengadaan adalah KTP, NPWP NIB, alamat Email, nomor Hp yang aktif, serta nomor Rekening Bank.
“Adapun untuk kategori atau jenis usaha melalui PPMSE/marketplace ini yaitu ATK, makanan dan minuman, souvenir, forniture, alkes, kurir, akomodasi, perkakas, elektronik, jasa keperluan kantor, kurir, transportasi, serta sewa peralatan & ruang,” tutup Rinon. (Siska)