Harmonyfm – Kab. Serang, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyampaikan 3 (tiga) macam Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda usulan Bupati pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang di gedung dewan setempat. Ketiga Raperda meliputi Raperda Pengembangan dan Pembangunan Industri 2023-2043, Raperda Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengungkapkan, bahwa untuk Raperda Pengembangan dan Pembangunan Industri karena untuk Pemerintah Pusat, provinsi menyusun sehingga Kabupaten Serang pun mengikuti. Karenanya untuk Kabupaten Serang juga mempunyai wilayah industri.
”Disana arah pengembangan industri 20 tahun kedepan itu di muat disana dalam peraturan-peraturan itu,”ujar Tatu kepada wartawan usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang di gedung dewan setempat pada Kamis, 25 Mei 2023.
Kemudian yang lainnya industri kecil menengah, sambung Tatu, untuk kawasan industri kecil menengah juga disana nanti akan dibahas. Pemetaan tersebut pihaknya berharap daerah industri Kabupaten Serang untuk pemetaan wilayah dan kemajuan kedepannya sudah ada arahan yang jelas.
”Ini untuk pengoptimalan kawasan industri yang sudah ada, karena untuk kawasan industri perluasan itu tata ruangnya sudah di kunci jadi di Kabupaten Serang itu mana daerah industri dan mana daerah pertanian dan perumahan. Industri semua sudah ada sekitar itu yang di floting kawasan wilayah industri,”terangnya.
Tatu mencontohkan, seperti pada titik Exit Tol Kecamatan Cikeusal dan Tunjung Teja ada slot daerah industri pada tata ruang yang terbaru karena untuk di exit tol otomatis sulit untuk fokus wilayah pertanian karena pasti akan berkembang. ”Kita berharap keberadaan exit tol ini bisa di manfaatkan oleh daerah, untuk mengembangkan perekonomian di sekitar sana,”katanya.
Sehingga dengan demikian, papar Tatu, akan lebih terprogram jika membuat rencana 20 tahun kedepan tentang perkembangan industri lebih kepada pengoptimalannya. ”Industri juga butuh sarana prasarananya, supaya daerah industri berperan sangat optimal untuk daerah industrinya,”terangnya.
Tatu menegaskan, jika peraturan tersebut lebih adaptif terhadap kondisi yang sudah ada. Hanya saja, seperti saran prasarana daerah industri nanti diatur. ”Karena ada daerah yang macet untuk daerah industri tidak di minati investor, itu pasti di dalam peraturannya di bahas untuk mengoptimalkan. Untuk wilayah Kabupaten Serang ada wilayah industri yang belum di gunakan,”tuturnya.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang di pimpin Ketua DPRD Bahrul Ulum, turut hadir para wakil ketua, anggota DPRD dan para pejabat di lingkungan Pemkab Serang. Selanjutnya, tiga macam Raperda usulan bupati akan di telaah Fraksi-fraksi DPRD yang kemudian akan disampaikan pandangan fraksi-fraksi pada rapat paripurna Selasa pekan depan.(Rls/Ssk)