Harmony FM – Serang, Tahun 2021, Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3. Ketentuan ini sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.
Deputi Direksi Wilayah Bakalbalam BPJS Kesehatan Donni Hendrawan menyampaikan hal tersebut merupakan komitmen Pemerintah dalam menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS serta upaya memperkuat Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tersebut perlu dukungan semua pihak. Hal ini penting, terlebih bangsa Indonesia saat ini tengah berupaya untuk memulihkan kondisi kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
”Dengan DJS Kesehatan yang cukup, pembayaran klaim sampai dengan saat ini sudah berjalan dengan tertib sesuai dengan jatuh tempo. Sehingga diharapan tidak akan menghambat fasililtas kesehatan dalam pemberian pelayanan kesehatan serta akan mendorong dalam mengoptimalkan kualitas dan perbaikan layanan bagi peserta JKN-KIS,” ujar Donni.
Donni juga mengatakan, sebagai informasi bahwa besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri kelas 3 sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020 juga tetap mendapatkan bantuan dari pemerintah.
“Pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP/Mandiri kelas 3 hanya membayar iuran Rp35.000 dari yang seharusnya Rp42.000, sementara sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000,” tutur Donni.
Optimalisasi Pelayanan di era pandemi
BPJS Kesehatan terus memberikan kemudahan dalam mengakses pelayanan kepada peserta. Tidak hanya itu, sebagai upaya membantu Pemerintah dalam menekan penularan Covid-19 yang tidak tahu kapan akan berakhir, BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan kepada para mitra BPJS Kesehatan yaitu kepada dokter Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan memanfaatkan teknologi melalui Aplikasi Mobile JKN Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang ada di smartphone.
“Saat ini dokter di FKTP dapat menerima konsultasi dari pasien melalui aplikasi Mobile JKN Faskes yang dapat diakses melalui smartphone, selain itu ada manfaat lainnya seperti dapat melihat data peserta terdaftar di FKTP-nya, serta dokter juga dapat melihat riwayat berobat pasien tersebut,” tambah Donni.
Fitur-fitur pada Mobile JKN Faskes ini sangat berguna pada saat sekarang ini, di mana FKTP tetap dapat melakukan komunikasi dengan peserta terdaftar untuk memastikan kesehatan peserta sekaligus memberikan penyuluhan tentang pentingnya menjaga kesehatan secara daring, sehingga peserta datang ke FKTP hanya dalam kondisi gawat darurat atau kondisi serius lainnya. Hal ini juga penting untuk dokter di FKTP sebagai garda terdepan. (Siska)