Harmonyfm-Serang, BPJS Kesehatan mengingatkan seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri, untuk senantiasa memastikan status kepesertaannya tetap aktif guna menjamin akses terhadap layanan kesehatan. Pembayaran iuran rutin diimbau untuk dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IV, Elsa Novelia, menegaskan pentingnya pembayaran tepat waktu untuk menjaga keaktifan status kepesertaan.
“Jika sampai menunggak, peserta berisiko tidak bisa mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan,” ujar Elsa saat membuka acara diskusi media, Kamis (12/06/25).
Elsa mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan telah menyediakan beragam kanal pembayaran iuran yang dapat disesuaikan dengan preferensi peserta. Kanal-kanal pembayaran tersebut meliputi bank BUMN, bank BUMD, bank Swasta, jaringan ritel, jaringan outlet tradisional, e-Commerce, dompet digital, hingga autodebit.
Saat ini, tersedia lebih dari 1 juta kanal pembayaran, memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk memilih sesuai kebiasaan bertransaksi.
“Kami juga menerima pembayaran melalui skema autodebit yang bekerja sama dengan bank mitra kerja BPJS Kesehatan. Layanan autodebit ini juga bisa menjadi solusi bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan agar terhindar dari risiko lupa bayar tiap bulannya. Dengan layanan autodebit, nantinya iuran peserta secara otomatis langsung terdebit dari rekening peserta yang didaftarkan,” jelas Elsa.
Dalam kesempatan yang sama, BPJS Kesehatan juga memastikan perlindungan akses layanan JKN bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Elsa menyoroti titik krusial bagi peserta dari segmen PPU yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). BPJS Kesehatan akan tetap menjamin peserta yang mengalami PHK sesuai ketentuan berlaku selama enam bulan.
“Kami menghimbau peserta yang mengalami PHK untuk segera melakukan pelaporan ke BPJS Kesehatan agar dapat mereaktivasi status kepesertaannya. Reaktivasi ini penting agar peserta tetap memperoleh manfaat jaminan kesehatan hingga maksimal enam bulan sejak tanggal PHK ditetapkan,” imbau Elsa.
Bagi peserta PPU yang terkena PHK dan masih belum mendapatkan pekerjaan setelah enam bulan, Elsa mendorong untuk segera melakukan alih segmen menjadi peserta mandiri/PBPU.
Prosesnya pun dipermudah, hanya dengan menyiapkan NIK KTP elektronik dan nomor rekening tabungan atau nomor ATM. Jika rekening yang digunakan bukan milik peserta, cukup ditambahkan bukti surat kuasa dalam bentuk tangkapan layar (screenshot).
Menariknya, peserta tidak akan dikenakan masa tunggu administrasi 14 hari jika membayar iuran dalam bulan berjalan (N+1) sejak dinonaktifkan.
“Ketentuan ini kami berikan agar peserta yang sempat tidak aktif bisa segera kembali terlindungi tanpa harus menunggu. Ini bagian dari komitmen kami untuk memberikan kemudahan dan akses layanan kesehatan yang berkelanjutan,” tambah Elsa.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang, Adiwan Qodar, menambahkan bahwa kini peserta tidak perlu lagi datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendaftar kepesertaan JKN atau mengubah data kepesertaannya.
“Transformasi digital melalui kanal layanan administrasi online, merupakan terobosan yang dihadirkan untuk meningkatkan kemudahan akses layanan bagi peserta Program JKN,” ujarnya
“Pengurusan administrasi seperti perubahan data peserta JKN kini dapat dilakukan dengan lebih cepat dan mudah karena peserta tidak lagi perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Ini merupakan langkah nyata untuk menyederhanakan proses dan memberikan akses yang lebih efektif bagi peserta,” sambung Adiwan.
Kanal layanan online BPJS Kesehatan, seperti Aplikasi Mobile JKN dan Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa), menawarkan cara yang praktis untuk mengubah data kepesertaan secara mandiri.
Melalui kanal tersebut, peserta JKN dapat memperbarui informasi pribadi seperti nama, nomor telepon, alamat, tanggal lahir, bahkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tanpa harus berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan.
“Memastikan data peserta selalu diperbarui sangat penting untuk kelancaran akses layanan kesehatan. Kami mendorong semua peserta untuk menggunakan kanal layanan online agar layanan kesehatan yang diterima selalu sesuai dengan hak mereka,” ajak Adiwan kepada peserta JKN. (Ssk)