Harmonyfm-Serang, Hukum perpajakan di wilayah provinsi Banten kembali dilakukan melalui kegiatan Sita serentak aset para penanggung pajak di wilayah Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Banten.
Penyitaan dilakukan oleh juru sita pajak negara kepada para penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajaknya yang sudah jatuh tempo. Aset penanggung pajak yang disita ini adalah sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum dilakukan tindakan penyitaan terhadap penanggung pajak diberitahukan surat paksa atas tagihan atau utang pajak yang belum dilunasi melewati 2×24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan maka apabila penanggung pajak belum melunasi utang pajak nya pejabat pajak menerbitkan Surat Perintah pelaksanaan penyitaan terhadap aset milik penanggung pajak.
Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Banten melakukan Sita serentak mulai tanggal 15 Juli 2022 terhadap 20 aset yang tersebar wilayah serang, tangerang, tangerang selatan hingga Pandeglang.
Adapun saldo piutang pajak yang dilakukan penyitaan adalah senilai kurang lebih 82 miliar rupiah. Aset yang disita adalah berupa tanah kavling, tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, villa mewah, kendaraan berat dan rekening bank dari para penunggak pajak.
Penyitaan atas aset para penanggung pajak adalah upaya untuk memberikan Efek Jera terhadap para penanggung pajak dan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Setyo Utomo menginstruksikan kepada para jurusita pajak negara untuk lebih aktif melakukan tindakan penagihan terhadap para penanggung pajak. Bahkan Yoyok telah bekerjasama dengan kepala lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Banten untuk menyediakan sel khusus bagi para penanggung pajak yang tidak mau melaksanakan kewajiban dengan baik. (siska)