• About
  • Help
  • Feedback
  • Contact
Sabtu, Oktober 4, 2025
-18 °c
Harmony FM Serang
  • Home
  • News
    • International
    • National
    • Banten
    • Sports
  • Showbiz
    • Music
    • Movie
    • TV
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Living
    • Parenting
    • Relationship
    • Travel
  • Crew
  • OUR PROGRAM
No Result
View All Result
Harmony FM Serang
No Result
View All Result
Home Banten

Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pemalsuan Uang, Bank Indonesia Banten Apresiasi Polda Banten 

admin by admin
06/02/2025
in Banten
Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pemalsuan Uang, Bank Indonesia Banten Apresiasi Polda Banten 

Harmonyfm-Serang, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Banten, Ameriza M Moesa, menyampaikan apresiasi kepada Polda Banten atas pengungkapan tindak pidana pemalsuan uang Rupiah di Banten

Hal ini diungkapkan saat Kongerensi pers di Aula Serbaguna Polda Bangen, Kamis (06/02/25)

“Kami mengapresiasi kepada Polda Banten yang memiliki respon cepat dalam penanganan kasus peredaran uang palsu ini,” ungkapnya.

Kata dia, pada 23 Januari, BI Banten berkoordinasi dengan Polda Banten terkait barang bukti uang palsu ini dan memohon untuk mengklarifikasi apakah barang bukti (uang Rupiah) yang ditunjukan tersebut palsu atau asli.

“Jadi kami setelah melakukan penelitian, barang bukti uang Rupiah yang ditemukan Polda Banten itu dinyatakan tidak asli. Kualitas uang Rupiahnya sangat rendah sehingga mudah diidentifikasi melaui spesialis pendekatan dengan 3D, (Dilihat, Diraba, Diterawang),” katanya.

Menurut Ameriza, dari aspek di lihat, uang Rupiah ini memiliki warna pudar, sementara uang Rupiah asli memiliki warna yang cerah. Dari aspek diraba, uang tersebut tidak terasa kasar.

“Uang Rupiah palsu ini saat diraba tidak terasa kasar, sedang yang asli terasa kasar karena kita menggunakan teknik cetak intaglio dan blind code. Dan yang ketiga dari aspek diterawang, uang Rupiah palsu ini tidak ada watermark dan rectoverso,” terangnya.

Bank Indonesia akan mendukung proses penegakan hukum atas kasus ini, termasuk memberikan klarifikasi, keterangan ahli, dan/atau menjadi saksi ahli sesuai dengan kewenangan Bank Indonesia dalam menentukan keaslian uang Rupiah.

“Apabila dalam proses penegakan hukum uang palsu ini Polda meminta klarifikasi kepada kami, kemudian juga meminta keterangan ahli atau nanti dalam pengadilan diperlukan saksi ahli, kami siap mendukung proses penegakan hukum ini,” ujar Ameriza.

Selain mendukung penegakan hukum, lanjutnya, BI Banten juga melakukan berbagai upaya pre-emtif dan preventif dalam menanggulangi uang palsu. Upaya pre-emtif dilakukan dengan senantiasa melakukan asesmen untuk menyediakan uang Rupiah yang berkualitas, terpercaya, aman, dan andal melalui peningkatan kualitas unsur pengaman dan pemanfaatan hasil analisis laboratorium BI Counterfeit Analysis Center (BI-CAC). 

“BI selalu berupaya meningkatkan kualitas dari uang Rupiah, karena kami tahu tindak kriminal selalu berkembang. jadi BI berkomitmen meningkatkan kualitas Rupiah yang kami sebut dengan prinsip 3M. M pertama yaitu mudah di kenali, M kedua Makin menyulitkan untuk dipalsukan, dan M yang ketiga adalah masa edar lebih lama dengan kualitas kertas lebih baik,” terang Ameriza.

Selain itu, Bank Indonesia membuka layanan klarifikasi Uang yang Diragukan Keasliannya (UYDK) kepada masyarakat, perbankan, PJPUR, dan aparat hukum melalui aplikasi BI-CAC.

Sedangkan upaya preventif yang BI lakukan adalah melalui kampanye edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah secara masif di lingkup. Masyarakat diajak untuk mudah mengenali ciri-ciri keaslian uang Rupiah kertas melalui metode 3D, serta senantiasa menjaga dan merawat uang Rupiah dengan baik. 

“Dalam melakukan edukasi, Bank Indonesia bersinergi dengan berbagai pihak terkait untuk memperluas jangkauan edukasi CBP Rupiah,” imbuhnya.

Bank Indonesia juga mengingatkan masyarakat mengenai hukuman terhadap tindak pidana uang Rupiah. Sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pelaku pemalsuan Rupiah dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Sementara itu, pelaku pengedaran dan/atau pembelanjaan Rupiah palsu dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.

“Keberhasilan ini menegaskan pentingnya sinergi antara BI dan kepolisian dalam rangka menjaga stabilitas sistem moneter di Indonesia,” tutupnya.

Bank Indonesia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan rasa cinta dengan mengenali, merawat, dan menjaga Rupiah. Masyarakat juga diharapkan bangga menggunakan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, simbol kedaulatan dan pemersatu bangsa, serta paham untuk bijak bertransaksi, berbelanja, dan berinvestasi dengan Rupiah. 

Informasi lebih lanjut mengenai Cinta Bangga Paham Rupiah dapat dilihat di website Bank Indonesia: https://www.bi.go.id/ dan https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx. (ssk)

Tags: apresiasiKPw Bank Indonesia BantenPengedaran uang palsupolda bantenTindak pidanaUang palsu
Share161Tweet101Send
admin

admin

Related Posts

Refleksi 25 Tahun Provinsi Banten: Gubernur Andra Soni Soroti Capaian dan Dorong Kolaborasi Kuat
Banten

Refleksi 25 Tahun Provinsi Banten: Gubernur Andra Soni Soroti Capaian dan Dorong Kolaborasi Kuat

04/10/2025
Delapan KPU Kabupaten/Kota di Banten Rampungkan Pleno Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III
Banten

Delapan KPU Kabupaten/Kota di Banten Rampungkan Pleno Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III

04/10/2025
Pengurus Forum Anak Kota Serang Dikukuhkan, Dorong Partisipasi Anak dalam Pembangunan
Banten

Pengurus Forum Anak Kota Serang Dikukuhkan, Dorong Partisipasi Anak dalam Pembangunan

03/10/2025
PLN Tambah Daya 61,24 MVA untuk Dua Industri Strategis di Banten, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Banten

Perumda Tirta Albantani Salurkan Bantuan Toren Tangki Air Bersih, Warga Kibin Bahagia

02/10/2025
PLN Tambah Daya 61,24 MVA untuk Dua Industri Strategis di Banten, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Banten

Bupati Serang Ratu Zakiyah Sebut Pendidikan Anak Usia Dini Tingkatkan Kualitas SDM

02/10/2025
PLN Tambah Daya 61,24 MVA untuk Dua Industri Strategis di Banten, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Banten

PLN Tambah Daya 61,24 MVA untuk Dua Industri Strategis di Banten, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

02/10/2025
Load More

Streaming Now

Harmony FM Serang

© 2022 Harmony FM Serang

Navigate Site

  • About
  • Help
  • Feedback
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • International
    • National
    • Banten
    • Sports
  • Showbiz
    • Music
    • Movie
    • TV
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Living
    • Parenting
    • Relationship
    • Travel
  • Crew
  • OUR PROGRAM

© 2022 Harmony FM Serang

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In