• About
  • Help
  • Feedback
  • Contact
Kamis, Mei 22, 2025
-18 °c
Harmony FM Serang
  • Home
  • News
    • International
    • National
    • Banten
    • Sports
  • Showbiz
    • Music
    • Movie
    • TV
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Living
    • Parenting
    • Relationship
    • Travel
  • Crew
  • OUR PROGRAM
No Result
View All Result
Harmony FM Serang
No Result
View All Result
Home National

BEI Berikan Stimulus bagi Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat

admin by admin
27/08/2021
in National

Harmony FM-Jakarta, Sebagai upaya mendukung program pemerintah dan industri Pasar Modal Indonesia dalam penanggulangan dampak Pandemi COVID-19, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kembali stimulus yang akan diberikan kepada para pemangku kepentingan pasar modal, khususnya Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat.

Tujuan dari stimulus ini adalah untuk dapat meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi, dan diharapkan pula dapat menumbuhkan optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan industri pasar modal serta sektor keuangan nasional akibat Pandemi COVID-19.

Berdasarkan surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nomor: S-135/D.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021, BEI akan memberikan dukungan berupa stimulus atau kebijakan khusus terhadap kewajiban pembayaran biaya Pencatatan awal saham dan biaya Pencatatan saham tambahan yang dipotong sebesar 50 persen dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi Perusahaan Tercatat dan Calon

Perusahaan Tercatat dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Biaya Pencatatan awal saham:

a. Ketentuan VII.2.1. Lampiran I Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat

Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat;

b. Ketentuan VII.2. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.

2. Biaya Pencatatan saham tambahan:

a. Ketentuan VIII.4.1. Lampiran II Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat;

b. Ketentuan VII.4. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00069/BEI/08-2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan.

Kebijakan ini akan diberlakukan sejak 30 Agustus 2021 hingga 30 Desember 2021. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan kepada Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat dalam menggalang dana jangka panjang.

BEI bersama OJK akan terus melakukan koordinasi dan memantau perkembangan Pasar Modal Indonesia, serta mengambil langkah-langkah strategis guna meredam dampak Pandemi COVID-19 terhadap keberlangsungan stabilitas ekonomi nasional Informasi selengkapnya mengenai hal ini dapat dilihat di website BEI www.idx.co.id > Peraturan > Keputusan Direksi. (Ka)

Tags: Bursa Efek Indonesia
Share160Tweet100Send
admin

admin

Related Posts

Cikeas Art Gallery Kedatangan KemenEkraf, SBY Jelaskan Karya Lukisan, Musik, Puisi, hingga Novel
National

Cikeas Art Gallery Kedatangan KemenEkraf, SBY Jelaskan Karya Lukisan, Musik, Puisi, hingga Novel

18/05/2025
Pemerintah dan PLN Hadirkan Listrik Sebanyak 83.693 Desa di Semua Wilayah Indonesia
Banten

Pemerintah dan PLN Hadirkan Listrik Sebanyak 83.693 Desa di Semua Wilayah Indonesia

16/01/2025
Pastikan Pasokan Listrik Aman dan Andal Saat Nataru, Menteri ESDM Tinjau Kesiapan Kelistrikan di Sejumlah Titik
Banten

Pastikan Pasokan Listrik Aman dan Andal Saat Nataru, Menteri ESDM Tinjau Kesiapan Kelistrikan di Sejumlah Titik

21/12/2024
Perkuat Tugas dan Fungsi di Daerah, OJK Resmikan Kantor OJK Banten
Banten

Perkuat Tugas dan Fungsi di Daerah, OJK Resmikan Kantor OJK Banten

06/12/2024
Indosat Beri Bantuan Kebutuhan Dasar Hingga Layanan Telekomunikasi Gratis bagi Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Banten

Indosat Beri Bantuan Kebutuhan Dasar Hingga Layanan Telekomunikasi Gratis bagi Korban Erupsi Gunung Lewotobi

02/12/2024
Dukung Pertumbuhan UMKM, PLN Kolaborasi dengan 4 BUMN Gelar Pesona Timur Indonesia
Banten

Dukung Pertumbuhan UMKM, PLN Kolaborasi dengan 4 BUMN Gelar Pesona Timur Indonesia

24/11/2024
Load More

Streaming Now

Harmony FM Serang

© 2022 Harmony FM Serang

Navigate Site

  • About
  • Help
  • Feedback
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • International
    • National
    • Banten
    • Sports
  • Showbiz
    • Music
    • Movie
    • TV
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Living
    • Parenting
    • Relationship
    • Travel
  • Crew
  • OUR PROGRAM

© 2022 Harmony FM Serang

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In