harmonyfm, KAB. SERANG – Polres Serang berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan bantuan sapi dari Kementerian pertanian untuk kelompok tani Motekar, Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang-banten.
Sebanyak 20 ekor sapi bantuan dari Kementrian pertanian untuk kelompok tani Motekar tersebut justru di manfaatkan oleh dua oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kapolres Serang, Akbp Condro Sasongko menyampaikan dua tersangka yakni, JK dan SW di ketahui telah mengatur seluruh proses pengajuan bantuan hingga penerimaan bantuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi
Bahkan untuk memuluskan aksinya kedua tersangka di ketahui telah memanipulasi data dengan memasukkan nama mereka, masuk dalam daftar anggota kelompok tani agar proses surat menyurat untuk pengajuan bantuan lebih mudah. Jelas Kapolres serang Akbp Condro sasongko yang di damping kasatreskrim polres serang. AKP Andy Kurniady saat di wwcarai.
Setelah mendapatkan bantuan sebanyak 20 ekor sapi pada April 2023, tersangka JK justru melarang anggota poktan untuk merawatnya, dan JK meminta tersangka SW sebagai pemilik kandang agar merawat sapi tersebut. Kemudian pada bulan Agustus hingga September 2023 JK dan SW menjual 19 ekor sapi ke pasar atau ke orang lain di luar anggota kelompok tani dengan kisaran harga 7.000.000 per ekor. Kemudian 1 ekor sapi lainya oleh JK diberikan kepada Sdr. S untuk membayar hutang dirinya Lanjut Akbp Condro Sasongko.
“Mulai pengajuan Proposal hingga penerimaan bantuan sudah di atur oleh dua tersangka ini, bahkan mereka minta nama mereka di masukan sebagai anggota pokta,”
Kapolres Serang sangat menyangkan tindakan ini, apalagi ini ialah bantuan ternak sapi dari kementerian ini untuk ketahanan pangan para petani.
Kemudian untuk memuluskan aksinya para tersangka juga sengaja memotong anting sapi, agar masyarakat tidak curiga saat menjual kepasar.
Dari dua tersanga polisi berhasi mengamankan barang bukti berupa 19 bundel dokumen pengadaan sapi,40 buah anting sapi.
Para tersangka akan di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan acaman hukuman 20 tahun penjara.