Harmony FM- Serang, PT. Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) Siap dukung Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan siap memfasilitasi para wajib pajak di Banten, dari sarana dan prasarana untuk mendukung pelayanan pajak.
Hal itu diungkapkan Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin saat Launching penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta penyerahan kedua dan pengurangan pokok PKB dari luar Banten yang di gelar di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis (18/08/22).
“Tentunya sebagai Mitra Bapenda, kami mengoptimalkan semua upaya-upaya untuk bisa mempermudah, memperlancar kegiatan pembayaran dan pelayanan pajak melalui tunai dan non tunai. Untuk non tunai Kita sudah ada pelayanan berbasis digital, kita sudah ada adc, ada Qris hingga minimarket juga sudah bisa,” ujar Direktur Bank Banten, Agus Syabarudin, Kamis (18/08/22).
Dengan adanya launching Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tersebut Agus berharap kedepannya bank Banten dapat membantu pemerintah daerah dalam mendorong pendapatan asli daerah.
“Sesuai arahan pak Gubernur diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah terus berkembang, dan tentunya harapan kami juga akan berdampak kepada bank Banten yang mmg sdh dimiliki oleh provinsi Banten, dan sudah saatnya dapat dikembangkan lebih lanjut hingga ke kabupaten/kota,” harapnya
Selain itu Agus juga mengatakan untuk pelayanan m-Banking Bank Banten sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sudah mengajukan kepada Bank Indonesia.
“Untuk pelayanan m-Banking, Alhamdulillah kita sudah mendapatkan izin dari OJK, dan per 15 Agustus kemarin sudah di ajukan ke Bank Indonesia, mudah-mudahan segera mendapatkan izinnya,” ujarnya
“Karena sudah dapat izin dari OJK di internal kita sudah menggunakan m-banking, sudah sekitar 4 bulan dan kita tidak ada kendala selama menggunakannya, bila kita sudah dapat izin dari BI, baru kita bisa launchingkan,” tutup Agus. (Siska)