Harmonyfm’Serang, Bank Banten (BEKS) selangkah lebih maju dalam upaya penguatan modal dan bisnis setelah Kelompok Usaha Bersama (KUB) dengan Bank Jatim disahkan. Pengesahan ini dilakukan dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan diharapkan menjadi tonggak baru bagi bank milik Pemprov Banten tersebut.
Dalam sambutannya Gubernur Banten Andra Soni mengatakan Bank Banten senantiasa menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan inovasi layanan secara konsisten serta penerapan ESG (Environmental, Social, and Governance) pada Bank Banten untuk meningkatkan keberlanjutan, daya saing, dan kepercayaan publik terhadap perbankan daerah.
“Pada forum RUPS LB ini, saya berharap seluruh pemegang saham dapat memberikan pandangan dan keputusan terbaik demi kemajuan Bank Banten. Marilah kita jadikan RUPS ini sebagai momentum memperkuat visi kita bersama: menjadikan Bank Banten sebagai lokomotif ekonomi daerah dan pilar utama literasi keuangan masyarakat Banten,” ujarnya.
“Saya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus membangun sinergi, memperkokoh optimisme, dan bekerja bersama demi kemajuan Bank Banten serta kesejahteraan masyarakat Banten,” imbuhnya, saat membuka Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yamg digelar di KP3B, pada Jum’at (28/11/25).
Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, menyampaikan bahwa terdapat dua agenda utama dalam kesempatan ini yaitu pengesahan Bank Jatim sebagai pemegang saham pengendali kedua dan bank induk dalam konteks KUB, serta pengesahan recovery plan atau aksi pemulihan.
Busthami menegaskan tidak ada lagi keraguan terkait masa depan Bank Banten, sebab tiga komponen utama penyelesaian KUB telah terpenuhi seperti penandatanganan Shareholder Agreement (SHA) antara Bank Jatim dan Pemerintah Provinsi Banten. Bank Jatim telah membeli 27.911.500 lembar saham Bank Banten di pasar sekunder pada 5 November 2025.
Lolos Fit and Proper Test, baik Bank Jatim (sebagai PSPK dan bank induk) maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur (sebagai ultimate shareholder) telah lolos uji kepatutan dan kelayakan dari OJK.
“KUB dengan Bank Jatim berarti Bank Jatim akan bertindak sebagai bank induk, terutama dalam aspek pemodalan dan likuiditas. Dengan tiga hal ini, seharusnya tidak ada keraguan lagi dari seluruh pemangku kepentingan terkait masa depan Bank Banten,” ujar Busthami.
“Kerja sama ini tidak hanya untuk pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun, tetapi juga mencakup sinergi bisnis, seperti implementasi aplikasi Smart Hospital di RSUD Balaraja,” imbuhnya.
Meskipun Bank Jatim hadir sebagai bank induk, Busthami menggarisbawahi bahwa posisi dan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten sebagai pemegang saham pengendali Bank Banten tidak hilang.
“Segala kebijakan tetap merupakan kesepakatan bersama yang diatur dalam shareholder agreement,” ungkapnya.
Bank Banten juga kembali mengajak enam kabupaten/kota di Provinsi Banten yang belum bergabung untuk segera mempercayakan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) mereka.
“Saat ini, Bank Banten telah mengelola pra-RKUD di Kabupaten Tangerang. Targetnya, minimal dua hingga tiga kabupaten/kota dapat bergabung pada tahun 2026,” tegas Busthami.
Komisaris Utama Independen Bank Banten Hoiruddin Hasibuan, menambahkan bahwa persetujuan KUB dari OJK akan membawa bank tersebut lebih maju. “Dukungan dari Bank Jatim, baik dari IT, permodalan, maupun ilmu-ilmu, insyaallah akan di-support oleh Bank Jatim dan kawan-kawan,” ujarnya.
Hoiruddin juga mengajak para kepala daerah (Bupati/Walikota) di Provinsi Banten yang belum memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk segera bergabung dengan Bank Banten.
”Kita berharap dengan KUB yang sudah ada ini teman-teman, Bapak Ibu, kepala daerah, Bupati, Walikota yang belum RKUD-nya bergabung dengan kita. Saya harap segera bergabung dan di akhir Desember ini PKS-nya dengan Bank Banten aja lah,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Bisnis Menengah, Korporasi & Jaringan Bank Jatim, Arif Suhirman, menegaskan kesiapan pihaknya. “Intinya kita siap support dan sinergi bisnisnya siap kita kawal. Dan semua proses ini dikawal oleh OJK,” katanya.
Sedangkan Anggota Komisi III DPRD Banten Dede Rohana, menyatakan apresiasi dan dukungan penuh. “DPRD selalu mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah strategis oleh Direksi maupun Komisaris Bank Banten yang hari ini sudah KUB,” katanya.
Bahkan, Dede meminta Gubernur untuk memberikan teguran atau surat peringatan kepada kabupaten/kota yang belum bekerja sama dengan Bank Banten, sebagai bentuk kesiapan Bank Banten mengelola seluruh RKUD.
Terkait kinerja, Dede Rohana secara tegas menuntut peningkatan profit Bank Banten. “Saya sampaikan, kalau tidak lebih dari tahun kemarin dianggap Dirut dan kawan-kawan tidak bekerja. Harapan harus lebih dari tahun 2024,” ungkapnya.
Adi Dharma, Kepala OJK Banten, mengonfirmasi bahwa SK KUB telah ditandatangani. Proses selanjutnya adalah penyampaian permohonan efektif dari Bank Jatim kepada OJK Surabaya.
“Tidak ada hambatan, sangat mudah sekali mungkin satu sampai dua hari ke depan sudah selesai,” tutup Adi Dharma, menandakan bahwa proses finalisasi KUB akan segera tuntas.(ssk)







