Harmony FM – SERANG, Bank Banten bakal melaporkan balik M. Ojat Sudrajat ke Polda Banten ke ranah hukum. Hal tersebut dilakukan lantaran Ojat dituding telah melakukan pencemaran nama baik perusahaan dan menghambat proses penyehatan bank yang berdiri sejak 2016 itu.
Kuasa Hukum Bank Banten Andi Syafrani mengatakan, rencana pelaporan terhadap Ojat dilakukan terkait dengan pernyataan dan tindakannya selama ini. Yang mana tindakan itu telah merugikan Bank Banten dan dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
“Pernyataan yang dimaksud di media misalnya, ada statement Bank Banten melakukan tindakan memberikan kredit secara fiktif. Menurut kita adalah sesuatu yang tidak benar dan sangat merugikan. Kami berencana melaporkan saudara Ojat,” ujarnya kepada awak media usai melakukan konsultasi pelaporan di Markas Polda Banten, Rabu (5/8).
Ia menuturkan, Bank Banten juga memertanyakan sumber-sumber data pendukung yang dijadikan bukti oleh Ojat untuk menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Serang terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). Menurutnya, sumber tersebut adalah bahan-bahan atau data bersifat terbatas yang tidak diberikan kepada publik.
“Data-data itu sifatnya hanya dokumen internal, tidak boleh digunakan oleh pihak luar,” katanya.
Adapun dokumen terbatas yang dimaksud diantaranya adalah legal opinion (LO) yang dibuat kejaksaan Agung (Kejagung). Dokumen tersebut telah beredar sehingga diduga Ojat telah mengantonginya.
“LO ini adalah dokumen dibuat kejaksaan yang khusus dibuat untuk Bank Banten atas permintaan gubernur. Gubernur pejabat publik yang bisa mengungkapkan permintaan itu dan tentu Bank Banten melakukan permintaan yang sama atas arahan gubernur,” tuturnya.
Dokumen selanjutnya adalah dokumen yang disampaikan Ojat dalam berbagai kesematan yang sifatnya benar-benar tertutup. Ia mencontohkan, biaya konsultan yang ditunjuk oleh Bank Banten.
“Data itu sifatnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu. Pertanyaan kita adalah dari mana informasi ini bisa beredar. Dokumen itu tidak bisa diperoleh oleh publik berdasarkan Undang-undang tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik),” ujarnya.
Andi menduga, ada upaya secara sistematis dari Ojat secara pribadi untuk mendiskreditkan pihak Bank Banten. “Yang perlu ditanyakan apa motivasinya. Kalau motivasi perbaikan kami hargai, tapi yang terjadi dampaknya terbalik. Ada upaya yang sifatnya bukan konstruktif tapi destruktif,” tuturnya.
Lebih lanjut dipaparkannya, atas tindakan yang dilakukan Ojat telah berdampak negatif terhadap upaya penyehatan Bank Banten. Saat ini sedang melakukan komunikasi dengan semua pemangku kepentingan. Apa yang dilakukan Ojat sangat berpotensi memunculkan citra buruk terhadap proses yang sudah berlangsung.
“Misalnya bisa saja muncul ketidakpercayaan publik terhadap Bank Banten. Tentu dampaknya kepada masyarakat umum, khusus nasabah. Sehingga upaya komunikasi yang intensif terkait penyehatan dan pertemuan stakeholder mengalami kendala,” paparnya.
Soal nilai kerugian, Andi mengaku tak bisa menghitungnya karena terlalu besar jika dikonversi secara materiil. “Yang jelas kerugian imateriil. Kondisi psikologis saat ini adalah sudah kondusif karena sedang masuk tahap penyehatan perbankan,” katanya.
Direktur Utama Bank Banten, Fahmi Bagus Mahesa mengatakan pihaknya saat ini sedang fokus penuh pada proses penyehatan Bank Banten dengan berbagai pemangku kepentingan. Sinergi yang berjalan dengan baik serta adanya perbaikian yang terus ditorehkan membuat keyakinan untuk langkah ke depannya.
“Kami tidak mentolerir segala tindakan yang ditujukan untuk menghambat proses penyehatan Bank Banten,” tegasnya.
Terkait adanya laporan dugaan kredit fiktif kepada Bank Banten, perseroan tidak gentar menghadapinya. “Oleh karenanya, hari ini kami menunjuk tim kuasa hukum untuk melawan tindakan-tindakan yang dapat merugikan Bank Banten serta nasabah Bank Banten,” kata Fahmi.
Bank Banten senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berlaku. Dengan demikian, Perseroan juga mengambil langkah-langkah sesuai aturan yang berlaku. Bank Banten juga Bank Banten selalu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik. Berupaya optimal untuk menjalankan fungsinya sebagai BPD. Hadir dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten.
“Secara tegas kami pastikan tidak ada pemalsuan laporan keuangan dan kredit fiktif di Bank Banten” pungkasnya.
Terpisah, M. Ojat Sudrajat mengaku sudah menduga dirinya akan dilaporkan balik oleh pihak yang digugat dan diadukannya. Ia memastikan sebagai individu yang taat hukum dan akan mengikuti proses hukum.
“Bahwa saya sudah menduga mengenai akan adanya pengaduan atau pelaporan ini. Insya Allah sebagai warga negara yang baik tentunya harus taat hukum. InsyaAllah saya akan ikuti proses hukumnya,” ujarnya melalui aplikasi whatsapp messenger, kemarin.
Diberitakan sebelumnya, Bank Banten diduga memiliki kredit fiktif dengan nilai mencapai Rp150 miliar. Kondisi tersebut diyakini menjadi penyebab rasio kredit bermasalah bank plat merah itu berada di atas lima persen. Akibatnya, OJK menetapkannya sebagai bank dalam pengawasan intensif (BDPI).
Dalam keterangan, Ojat Sudrajat menjelaskan, selain kejanggalan laporan rasio kredit bermasalah secara neto atau NPL net, pihaknya juga melakukan investigasi lebih mendapat terhadap Bank Banten. Hasilnya, diduga terdapat kredit fiktif yang nilainya di atas Rp150 miliar dari jenis kredit Komersial. Dia menyebut kredit itu diberikan oleh PT X sebagai inisialnya.
Lebih lanjut Ojat mengungkapkan, nilai NPL net 2019 tercatat sebesar 4,01 persen, sangat bertolak belakang dengan kondisi dari Bank Banten. Sebab, bank yang berdiri sejak 2016 itu sudah dinyatakan oleh OJK sebagai BDPI sebagaimana tertuang dalam surat OJK nomor SR-83-PB.31/2019 tertanggal 17 Juni 2019. Ojat juga mengadukan Bank Banten ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada 27 Juli lalu. (Siska)