Harmonyfm-Jakarta, Berbagai ikatan alumni fakultas dari Universitas Trisakti hari ini menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dalam sebuah inisiatif kolaborasi yang bertujuan memberikan perlindungan hukum, termasuk hak kekayaan intelektual (HAKI) dan hak cipta, bagi para alumni.
Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Ketua Umum Alumni Trisakti, Maman Abdurrahman, yang juga menjabat sebagai Menteri UMKM, dan Ketua Dewan Pembina Alumni Trisakti, Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan pada Sabtu, (14/06/25) di salah satu resto di Jakarta.
Inisiatif ini secara khusus menyasar alumni yang berkecimpung di industri kreatif dan konstruksi, dua bidang yang dinilai memiliki kebutuhan mendesak akan dukungan hukum.
Ketua Umum Alumni Trisakti, Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa kegiatan ini di awali oleh tiga ikatan alumni fakultas yaitu Ikatan Alumni Fakultas Hukum (IKA FH Usakti), Ikatan Alumni Fakultas Seni Rupa dan Desain (Alumni FSRD Usakti), dan Ikatan Alumni Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (IKA FTSP Usakti) yang didalamnya terdapat IKA Prodi yaitu IKASTRI untuk alumni Teknik Sipil dan Adhipati untuk alumni Arsitektur
“Banyak isu hukum yang kami lihat di antara teman-teman dari masing-masing fakultas,” ujar Maman.
“Kami memiliki Ikatan Alumni Fakultas Hukum yang notabene profesinya adalah lawyer, baik dalam litigasi maupun non-litigasi. Mengapa tidak kita berdayakan alumni-alumni ini,” imbuhnya.
Maman menambahkan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan wujud kolaborasi lintas fakultas untuk saling mendukung, agar setiap alumni semakin berdaya di bidangnya masing-masing dan dapat mengantisipasi masalah hukum yang mungkin timbul.
Ia juga berharap fakultas lain yang belum bergabung dapat menyusul, disesuaikan dengan skala kebutuhan.

Ferdy Ardian, Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Teknik Sipil Universitas Trisakti (IKASTRI), mengungkapkan bahwa ide ini merupakan originalitas dari IKASTRI dan Ramses Tobing – Ketua IKA FSRD saat berdiskusi awal oleh Sahala Siahaan – Ketua IKA Fakultas Hukum yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh tim.
Sebagai salah satu inisiator, IKASTRI berharap seluruh anggotanya dapat terbantu dalam hal bantuan hukum di masa depan, baik untuk personal maupun perusahaan, dengan mengedepankan prinsip sinergi antaralumni.
Ferdy juga menjelaskan bahwa IKASTRI telah menandatangani MoU dengan PHRI Banten sebagai upaya sinergi dengan proyek-proyek besar PHRI yang menaungi hotel dan restoran di Banten.
“Mudah-mudahan ini sebagai awal dari kolaborasi antara akademisi dan alumni, di mana alumni kami berjumlah sekitar 3.200 orang dan banyak di antaranya memiliki perusahaan kontraktor,” kata Ferdy.
Ia berharap alumni dari teknik sipil, seni, seni rupa, desain, dan bidang lainnya dapat berkontribusi jika ada kebutuhan terkait pengembangan atau permasalahan di hotel.
Senada dengan Ferdy, Ramses Tobing, Ketua Ikatan Alumni Fakultas Seni Rupa dan Desain Universitas Trisakti (Alumni FSRD Usakti), menambahkan bahwa MoU ini sangat relevan bagi mereka yang bekerja di bidang kreatif, terutama terkait perlindungan HAKI untuk mengikat sebuah produk atau secara pribadi.
“Apabila kita bermasalah dengan plagiat atau barang kita ditiru orang lain, kita bisa mengambil jalur hukum,” tegas Ramses.
Ia berharap kerja sama ini akan terus berlanjut dan merambah bidang lain di luar hukum, dengan memanfaatkan kekuatan 9 fakultas, 2 sekolah tinggi, dan 2 institut yang dimiliki Universitas Trisakti, di mana setiap bidang dapat saling mengisi.
Sementara itu Ashok Kumar, Ketua PHRI Banten, sangat mengapresiasi inisiatif kolaborasi ini.
“Ini yang dibilang penta helix, betul-betul jalan,” ujarnya, merujuk pada kolaborasi antara akademisi, komunitas, pemerintah, dan media.
Ashok melihat ini sebagai langkah yang sangat mumpuni dan dapat mengurangi ketergantungan pada penambahan tenaga ASN dari pemerintah, dengan memanfaatkan potensi investasi dari alumni.(ssk)