• About
  • Help
  • Feedback
  • Contact
Rabu, Mei 28, 2025
-18 °c
Harmony FM Serang
  • Home
  • News
    • International
    • National
    • Banten
    • Sports
  • Showbiz
    • Music
    • Movie
    • TV
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Living
    • Parenting
    • Relationship
    • Travel
  • Crew
  • OUR PROGRAM
No Result
View All Result
Harmony FM Serang
No Result
View All Result
Home Banten

AI Dalam Pengendalian Korupsi oleh Andiko Nugraha

admin by admin
27/05/2025
in Banten
AI Dalam Pengendalian Korupsi oleh Andiko Nugraha

harmonyfm, BANTEN – Dalam memperingati hari buruh sedunia pada tanggal 1 Mei yang lalu, presiden Prabowo menegaskan dukungannya untuk segera membahas dan mengesahkan undang-undang perampasan aset. Sudah sejak dua dekade yang lalu beleid usulan undang-undang itu telah digulirkan oleh pemerintah kepada DPR. Secara prosedural, undang-undang bisa diusulkan oleh pemerintah kepada DPR atau bisa juga diusulkan oleh DPR kemudian dibahas bersama pemerintah dan diundangkan. Artinya, hanya ada dua pihak yang bisa merealisasikan sebuah undang-undang, pemerintah yang dipimpin oleh presiden dan DPR yang mewakili rakyat.

Notabene, usulan undang-undang perampasan aset telah diajukan sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo dan sekarang masih dilanjutkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Bahkan keduanya dalam kapasitasnya sebagai kepala pemerintahan di eranya masing-masing, yang berurutan, dalam berbagai kesempatan dengan gencar menyampaikan kepada publik harapan mereka agar undang-undang tersebut segera disahkan. Namun, hingga hari ini belum ada kejelasan kapan harapan itu menjadi kenyataan.

Sebagai rakyat awam yang sangat mendambakan korupsi di negeri tercinta ini secepatnya diberantas secara tegas dan tuntas, sangat berharap undang-undang dimaksud segera disahkan dan diterapkan. Mengingat Jokowi dan Prabowo begitu dihormati oleh hampir semua pimpinan partai, patut diduga tak kunjung selesainya proses pembentukan undang-undang perampasan aset tidak mendapat sambutan yang seharusnya dari DPR. Tentu saja timbul pertanyaan, siapa saja anggota DPR yang enggan mendukung? Dampaknya, terkesan apa yang disuarakan oleh presiden Jokowi dan presiden Prabowo hanya merupakan retorika belaka, could be.

Terlepas dari retorika atau tidak, saat ini terindikasi masyarakat meragukan keseriusan pemerintah dalam menangani korupsi salah satu penyebabnya adalah kegagalan dalam menghasilkan produk undang-undang yang sangat diperlukan. Dalam konteks ini Zaenur Rohman, seorang Peneliti Pusat Studi Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, sebagaimana disampaikan dalam Media Indonesia, menilai belum ada langkah nyata dari presiden dalam memberantas korupsi. Penilaian itu sebenarnya merupakan gambaran dari pandangan sebagian besar rakyat Indonesia. Mereka menilai keseriusan pemerintah diantaranya dilihat dari keberhasilannya yang diawali dengan melahirkan undang-undang yang menjadi senjata ampuh dalam memberantas korupsi. Selanjutnya, satu demi satu para pejabat dan kroni-kroninya yang melakukan praktik korupsi ditangkap, diadili, dihukum berat dan dimiskinkan dengan menyita aset haram yang dimiliki dan ditimbunnya.

Saat ini opini yang berkembang di masyarakat juga menilai pemerintah dianggap serius jika melahirkan undang-undang yang mendukung upaya pemberantasan korupsi, masyarakat menilai pemerintah bagus jika banyak pejabat yang ditangkap karena korupsi, semakin tinggi pejabat yang dijerat korupsi seolah vitamin yang meningkatkan animo masyarakat bahwa pemberantasan korupsi dijalankan dengan baik, akan tetapi perlu diingat bahwa dalam kenyataannya, seperti pada masa-masa pemerintahan lalu begitu banyak pejabat negara, aparat hukum, dari kepolisian, kejaksaan hingga kehakiman yang ditangkap karena terjerat kasus korupsi, toh dengan begitu banyaknya pejabat negara dan hukum yang ditangkap karena kasus korupsi, sedikit sekali berpengaruh dalam penurunan indeks korupsi di Indonesia. Pada kenyataannya, mungkin hanya ratusan kasus korupsi yang berhasil diungkap, akan tetapi mungkin ribuan kasus korupsi yang tidak terungkapkan. Dari mulai pejabat negara hingga ke struktur pemerintahan terendah sudah bukan menjadi rahasia umum, banyak sekali terjadi praktik korupsi.

Bahkan kita saat ini kita dihadapkan dengan pemberitaan yang gencar terkait dengan penangkapan dan pengungkapan kasus korupsi di institusi kehakiman, bahkan ada aparatur sipil negara di lingkungan pengadilan yang di rumahnya kedapatan menyimpan uang tunai dengan jumlah yang fantastis dan sejumlah emas batangan, yang kemungkinan besar berasal dari hasil korupsi. Dengan maraknya kasus korupsi di tingkat aparat hukum, negeri ini perlu terobosan baru dalam mengendalikan korupsi, kita tidak bisa menggantungkan harapan menyelesaikan masalah korupsi ini semata-mata kepada aparat hukum dan undang-undang. Sehebat apapun undang-undangnya, jika pada akhirnya yang melaksanakan adalah orang-orang dengan mental korupsi, tentu saja kita tidak bisa terlalu berharap pemberantasan korupsi akan bisa berjalan dengan baik. Mungkin dengan undang-undang baru di samping melahirkan harapan baru dari pihak-pihak pegiat anti korupsi, juga melahirkan peluang baru tindakan korupsi di mata pihak-pihak yang mencari keuntungan dari korupsi.

Lelang Yang Rentan Korupsi

Menurut Kaufmann (OECD, 2007) di antara kegiatan pemerintah yang paling rentan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi adalah lelang dalam pengadaan barang dan jasa. Pernyataan ini terkonfirmasi oleh hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2024.

Alasan mengapa kegiatan lelang dalam pengadaan barang dan jasa rentan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi karena melibatkan transaksi finansial yang jumlahnya cukup besar. Selain itu terdapat celah aturan dan prosedur dari perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, penyerahan barang dan jasa, hingga pelaporan. Kelemahan sistem pengawasan juga terbukti berkontribusi terhadap keberhasilan tindak pidana korupsi.

Bagaimanapun sistem pengadaan barang dan jasa yang menjalankan adalah manusia. Jika mereka tidak memiliki profesionalitas dan integritas sebagai aparat negara, maka norma, standar, prosedur dan kriteria akan dipermainkan untuk keuntungan pribadi mereka. Akibatnya, sebagaimana disampaikan oleh 49% responden SPI tahun 2024, tindak pidana korupsi yang dipraktikan berbentuk penyuapan, gratifikasi, kolusi dan nepotisme dalam proses penetapan pemenang tender.

Kenyataan tersebut telah menginspirasi penerapan e-procurement yaitu sistem lelang pengadaan barang dan jasa berbasis komputer. Dengan penerapan e-procurement kontak langsung antara panitia dengan pihak peserta tender ditekan seminimal mungkin sehingga peluang terjadinya KKN di antara kedua pihak juga berkurang. Keampuhan e-procurement dalam menekan terjadinya KKN dalam pengadaan barang dan jasa selain disampaikan oleh KPK, juga didukung oleh berbagai hasil penelitian. Atas dasar itu, melalui Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 mulai pada tahun 2005 pemerintah Republik Indonesia menugaskan Bappenas, Kementerian Keuangan dan Menko Perekonomian melakukan uji coba penerapan e-procurement dilanjutkan dengan di semua kementerian dan lembaga.

Pada awal penerapannya, e-procurement menunjukkan hasil positif dalam menekan secara signifikan terjadinya penyelewengan dalam proses lelang barang dan jasa. Mereka yang sebelumnya menikmati hasil permainan pat-gulipat dalam proses tender harus gigit jari. Akan tetapi, seiring dengan perjalanan waktu, para pemain menemukan juga jalan untuk memanipulasi sistem lelang berbasis komputer itu. Peluang untuk itu terbuka karena sistem yang dikembangkan kurang dievaluasi dan tidak secara berkelanjutan dan komprehensif ditingkatkan keampuhannya agar tetap mampu mengantisipasi setiap upaya memanipulasinya.

Penerapan Artificial Intelligence

Untuk membangun e-procurement yang lebih canggih, pemerintah bisa memanfaatkan program berbasis Artificial Intelligence atau AI Dengan menerapkan e-procurement berbasis AI peran manusia dalam proses lelang diminimalisir terutama dalam menetapkan NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) dari berbagai sumber yang valid, reliabel, terpercaya dan terkini sebagai koridor penjaminan mutu keputusan yang disarankan. Tentu saja campur tangan manusia dalam proses lelang tidak dapat ditiadakan sama sekali. Akan tetapi dengan membatasi pada peran-peran yang diperhitungkan tidak berdampak terhadap terjadinya penyimpangan dari NSPK, terjadinya KKN akibat ulah manusia bermental korupsi dapat ditekan seminimal mungkin. Hasilnya, terwujudnya pemerintahan yang bersih sebagaimana amanat reformasi 1998 tidak sebatas wacana dan pidato, tetapi menjadi kenyataan.

Share160Tweet100Send
admin

admin

Related Posts

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Sampaikan 9 Program Prioritas
Banten

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Sampaikan 9 Program Prioritas

27/05/2025
HIPPI Banten dan Unival Jalin Kerjasama Strategis Dorong Pendidikan dan Ekonomi Lokal
Banten

HIPPI Banten dan Unival Jalin Kerjasama Strategis Dorong Pendidikan dan Ekonomi Lokal

27/05/2025
Honda Banten Dukung Fasilitas Pendidikan Anak Usia Dini di Lebak
Banten

Honda Banten Dukung Fasilitas Pendidikan Anak Usia Dini di Lebak

27/05/2025
Forum Ekraf Kota Serang Bertekad Tingkatkan “Life Skill” Masyarakat, Didukung Penuh Pemkot
Banten

Forum Ekraf Kota Serang Bertekad Tingkatkan “Life Skill” Masyarakat, Didukung Penuh Pemkot

27/05/2025
Resmi, Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas Jabat Bupati dan Wakil Bupati Serang
Banten

Resmi, Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas Jabat Bupati dan Wakil Bupati Serang

27/05/2025
KKB dan DIGIWARA Festival 2025 Sukses Lampaui Target, Raih Transaksi Rp 15,53 Miliar
Banten

KKB dan DIGIWARA Festival 2025 Sukses Lampaui Target, Raih Transaksi Rp 15,53 Miliar

27/05/2025
Load More

Streaming Now

Harmony FM Serang

© 2022 Harmony FM Serang

Navigate Site

  • About
  • Help
  • Feedback
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • International
    • National
    • Banten
    • Sports
  • Showbiz
    • Music
    • Movie
    • TV
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Living
    • Parenting
    • Relationship
    • Travel
  • Crew
  • OUR PROGRAM

© 2022 Harmony FM Serang

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In