Harmonyfm-Serang, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) memutuskan untuk menginisiasi aksi mogok angkutan barang sebagai bentuk protes terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) Larangan Operasional Jalan Selama 16 hari yang dinilai tergesa-gesa dan merugikan sektor transportasi. SKB tersebut dijadwalkan berlaku dari 24 Maret hingga 8 April 2025.
Ketua Aptrindo Banten, Syaiful Bahri, menyampaikan bahwa aksi mogok angkutan ini merupakan langkah strategis untuk mendesak pemerintah segera merevisi kebijakan yang dirasa tidak mencerminkan kebutuhan di lapangan.
“Saat ini, masa berlakunya sudah 16 hari. Coba bandingkan dengan kebijakan tahun lalu, yang hanya 10 hari,” ungkap Syaiful Bahri saat ditemui di Gerbang Krakatau Bandar Samudera, Kamis (20/3/2025).
Menurutnya, perjuangan ini tidak hanya untuk kepentingan pengusaha truk, tetapi juga untuk memperjuangkan hak-hak pelaku usaha dan karyawan yang terdampak kebijakan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa durasi pembatasan yang terlalu lama justru memberikan dampak buruk bagi pelabuhan dan industri terkait.
“Sekarang, teman-teman industri banyak yang terpaksa menyewa gudang untuk menampung barang produksi yang tidak bisa didistribusikan. Para sopir truk pun kasihan, mereka terpaksa beristirahat selama 16 hari, bahkan ada yang hanya bisa pulang sehari dua hari sebelum Lebaran,” tambahnya.
Syaiful juga berharap agar pemerintah lebih mempertimbangkan realitas di lapangan saat merumuskan kebijakan.
“Ketika membuat peraturan, seharusnya pemerintah melihat kondisi di lapangan. Jangan sampai orang yang tidak memahami perhubungan transportasi justru membuat kebijakan yang merugikan banyak pihak,” tegasnya.
Jika SKB tersebut tidak segera direvisi, Aptrindo mengancam akan melancarkan mogok angkutan barang secara lebih besar-besaran.
“Waktu semakin mepet, jika tidak ada perubahan, kami akan menghentikan seluruh kegiatan pengiriman barang. Bayangkan, ekonomi bisa lumpuh jika ini terus berlanjut,” pungkas Syaiful Bahri. (Ssk)