harmonyfm – SERANG, Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan melaporkan dugaan keterlibatan ASN di Pemprov Banten yang melakukan kampanye Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01, Airin-Ade.
Pada kesempatan tersebut, salah satu tim Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan, Carlos mengatakan, bahwasannya hari ini melaporkan kepada Bawaslu Banten terkait dugaan pelanggaran pemilu di Paslon Nomor urut 01.
Menurutnya, salah satu ASN di Pemprov Banten berinisial H telah melanggar PKPU Nomor 13 tahun 2024, tentang larangan kampanye untuk ASN.
“Dugaan keterlibatan ASN di Pemprov Banten melakukan pelanggaran Paslon nomor urut 01, dan telah kita laporkan ke Bawaslu Banten,” kata Carlos kepada wartawan, Rabu 9 Oktober 2024.
Tak sampai disitu, Carlos mengatakan, kejadian pelanggaran pemilu yang dilakukan ASN tersebut terjadi di kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Desa Sindaria, pada Minggu 29 September 2024 pukul 12 siang.
“Tertangkap kamera, ASN tersebut mengkampanyekan Paslon Nomor urut 01, Airin-Ade,” jelasnya.
Diakhir wawancara, ia mengakui, telah menyerahkan bukti berubah foto kepada Bawaslu Banten, dimana ASN tersebut ikut dalam kampanye Paslon nomor urut 01, Airin-Ade.
“Bukti bukti foto telah kita serahkan ke Bawaslu Banten, dan telah dilaporkan,” tuturnya.***