harmonyfm – Kota Serang, Pelaku tindak asusila terhadap anak yang berbuat keji saat melakukan aksinya kepada korban berhasil diamankan oleh jajaran Reskrim polresta kota serang hal tersebut di sampaikan Kapolresta kota serang Kombes pol Sofwan Hermanto saat gelar kasus.
Kasus tidak asusila terhadap anak usia 11 tahun yang terjadi di kota serang pada Minggu 22 September terjadi ketika sang anak yang tengah beristirahat di depan minimarket usai mencari barang bekas kemudian di datangi pelaku. Selasa 02 okt 2024.
Kapolresta kota serang, Kombes pol Sofwan Hermanto menerangkan bahwa Pelaku sempat membujuk korban untuk beli makan kemudian di ajak makan dan di iming iming uang.
“Kerana tergiur kemudian korban ikut dengan pelaku dan kemudian pelaku membawa korban berjalan menyusuri rel kereta api di wilayah Kemang pusri. Untuk mencari ltempat sepi,”
Kemudian setelah menemukan tempat sepi pelaku menarik dan mengangkat korban hingga korban terblanting dan memaksa korban untuk buka baju serta mencekik leher,memukul kepala dan mengancam korban akan di bunuh bila teriak.
“Hasil penyelidikan dan pengecekan TKP dan di temukan bekas pohon singkong yang patah di duga jalur pelaku membawa korban serta lokasi kejadian yang acak acakan yang di duga korban sempat melawan,”
Pelaku di amankan lima hari paska kejadian yakni tanggal 27 Sept 2024 saat akan melarikan diri. Karena di ketahui bahwa tempat tinggal pelaku berpindah pindah dan tidak memiliki tempat tinggal tetap lanjut Kombes Pol Sofwan Hermanto.
Pelaku akan di jerat Pasal 81 ayat 1 ,2 junto 82 ayat UU no 17 tahun 2016 Tetang perubahan keduan atas UU no 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.