Harmonyfm -Tangerang, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Banten menggelar sosialisasi kepemilikan hunian bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia, yang di selenggarakan di hotel Swissbell Serpong Tangerang Selatan, pada Rabu (11/09/24).
Dalam acara sosialisasi ini akan dibagi dua sesion. Sesion pertama ada dua hal yang disosialisasikan, yang pertama adalah tentang kebijakan perekonomian nasional dalam memberikan kemudahan bagi WNA untuk memiliki hunian di Indonesia, sebagai narasumber Djoko Wibowo selaku Analis Kebijakan Ahli Madya Percepatan Pembangunan.
Yang kedua membahas tentang Regulasi dan kepastian pertanahan bagi WNA yang memiliki hunian di indonesia, sebagai narasumber Tomi Kristian Aritonang selalu Kasubdit Pendaftar Tanah dan Ruang pada Direktorat PPTR.
Sementara di sesion kedua akan dilakukan sosialisasi tentang aspek perpajakan di daerah (BPHTB DAN PBB) bagi WNA dan manfaat penghunian asing bagi pendapatan dan retribusi daerah. sebagai Narasumber Riris Prasetyo selaku Kasubdit BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi Kemendagri.
Terakhir membahas tentang Alur proses transaksi pembelian properti oleh WNA dan yang masih terhambat serta dampak kesempatan adanya captive market yang baru termasuk dampaknya bagi pertumbuhan ekonomi Lokal. Sebagai Narasumber Kepala Bidang Badan Kebijakan Strategi DPP REI Ignesjz Kemalawarta.
Ketua DPD REI Banten, Roni H Adali mengatakan REI Banten, siap mengembangkan dan menjadi motor penggerak Hunian bagi warga negara asing.
“Kegiatan pada hari ini adalah sosialisasi kepemilikan hunian bagi warga negara asing di Indonesia, ini adalah bentuk untuk menggiatkan lagi warga negara asing untuk bisa memiliki hunian di Indonesia khususnya di Banten,” kata Roni.
Roni juga mengatakan semoga acara sosialisasi ini bisa memberikan manfaat bagi semua, khususnya bagi teman-teman pengembang yang menengah ke atas, karena seperti diketahui bersama bahwa pemerintah Indonesia sudah diizinkan warga negara asing untuk bisa memilih properti di Indonesia tentunya dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Jadi acara ini merupakan bentuk kebersamaan kita semua, baik pembangunan besar pengembang, dan pengembang rumah subsidi,’ katanya.
Menurutnya, peserta yang diundang dalam acara sosialisasi ini rata-rata dari pengembang menengah ke atas, seperti Sinarmas, Alam Sutra, Summarecon , Ciputra, dan masih banyak lainnya.
“Yang ikut sosialisasi ini memang banyak dari teman-teman pengembang yang besar-besar, karena mereka memang memiliki produk yang harganya sesuai dengan aturan, dimana hunian yang bisa dibeli oleh warga negara asing untuk playlist itu harganya Rp5 miliar, dan untuk yang apartemen yang bisa dibeli itu minimal Rp2 miliar, jadi tentunya yang membuat produk tersebut adalah teman-teman dari pengembang menengah keatas,”terang Roni.
Hunian atau properti bagi orang asing (WNA) ini merupakan peluang segmen pasar baru bagi pengembang menengah ke atas untuk menjadi target berikutnya.
“Kita tahu ini belum optimal, justru acara pada pagi hari ini silakan d manfaatkan dengan baik, silakan bertanya dan disampaikan masalah apa saja yang ada dilapangan, supaya kita bisa memicu daerah industri property khususnya di Banten,” ungkapnya.
Sementara itu perwakilan dari DPP REI Sahaya Sihombing mengatakan hunian atau properti untuk Warga Negara Asing ini merupakan amanat dari UUD Ciptakerja.
“Kepemilikan hunian atau properti bagi WNA merupakan amanat dari UUD Cipta kerja. Negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia dan Vietnam sudah melakukan kebijakan (hunian untuk orang asing) ini,” ucapnya.
Kemudian mengenai isu bahwa properti dimiliki oleh orang asing ini merupakan ancaman bagi masyarakat pribumi, dirinya menyatakan itu tidak benar adanya.
“Properti untuk orang asing ini tidak perlu dikhawatirkan, sebab market hunian WNA (diaspora) ini segmennya berbeda,” ujarnya
Hal lainnya juga bahwa dengan hadirnya properti untuk orang asing ini bisa mengangkat perekonomian Indonesia.
“Ini (properti untuk WNA) juga sebagai upaya Indonesia bisa berdaya saing secara global di bidang properti,” pungkasnya.
Sedangkan Wakil Wali kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengatakan, dalam sosialisasi terkait kepemilikan unit vertikal untuk WNA ini pemerintah Tangsel selalu mendukung program ReI Banten
untuk mengembangkan wilayah Tangsel.
“Seperti yang saya sampaikan pada sambutan pak Walikota bagaimana Pemerintah Kota Tangsel ini selalu mendukung program REI Banten menjadi hunian yang inklusif, hunian yang baik, hunian yang nyaman dan juga tertata dan peduli terhadap lingkungan,” ujarnya.
Memurutnya, para WNA ini hanya bisa sebagai pemilik unitnya saja, bukan kepemilikan tanahnya, karena undang-undang dasar kepemilikan tanah hanya dimiliki oleh warga negara Indonesia.
“Informasi yang kami dapatkan itu untuk apartemen atau vertikal housing hanya kepemilikan unitnya, tapi bukan kepemilikan tanahnya karena undang-undang dasar kita kan kepemilikan tanah hanya dimiliki oleh warga negara Indonesia,” terangnya.
“Untuk jangka waktunya sendiri, yang pertama 30 tahun, kemudian perpanjamg 20 tahun baru kemudian perpanjang lagi 30 tahun, jadi totalnya 80 tahun,” imbuh Pilar.
Pilar juga menuturkan bahwa ada sebanyak 559 orang WNA yang ditinggal di Kiya Tangsel, dia juga mengatakan dengan adanya WNA tentu mempunyai manfaat cukup besar dalam oenhwmbangan di Tangsel.
“Kita ketahui sendiri bahwa kemajuan suatu wilayah itu tidak bisa lepas daripada investasi Sekarang kiya bisa lihat penhembangan di yang bukan hanyabdari APBN saja tapi dindorong juga oleh investasi,” tuturnya.
“Saya berharap bahwa Provinsi Banten khususnya Tangerang Selatan ini semakin inovatif lagi dan komunitasnya selalu terbangun dengan REI Banten, karena Sebenarnya REI Banten ini sebuah rumah ya isinya adalah perusahaan-perusahaan pengembang. Insya Allah kita dorong mereka melalui kebijakan-kebijakan supaya REI Bangen bisa terus berkembang di Banten, khususnya di Tangsel,” tutupnya. (ssk)