harmonyfm – Kab. SERANG, KPU kabupaten Serang tetapkan jumlah minimal suara bagi bacalon Bupati dan wakil bupati serang periode 2024-2029 sebesar 62.822 ribu atau 6,5 persen dari suara sah partai yang mengikuti pemilu 2024.
Sesuai Daftar Pemilih Tetap atau DPT Kabupaten serang pada pemilu 2024 yakni 1.226.201 maka syarat untuk Bacalon yang akan melakukan pendaftaran pada Pilbup Serang yakni 6,5 persen.
Ketua KPU Kab.Serang Muhamad Nasehudin menjelaskan dengan perhitungan 6,5 persen di kalikan suara sah seluruh partai politik pada pileg 2024 yakni 966.494 maka jumlah minimal suara persyarat calon yakni 62.822 ribu. Hal tersebut ialah Regulasi baru bagi bacalon Bupati Serang periode 2024-2029.
Lebih lanjut Nasehudin menerangkan bahwa untuk regulasi ketentuan tentang syarat pencalonan dan calon mengalami perubahan terkait pencalonan yakni, syarat pengusung ialah seluruh partai politik yang mengikuti pemilu 2024 berhak mengajukan pasangan calon .Sabtu 24/08/24.
“Dengan syarat kentutan prosentase sesuai dengan putusan MK No.60/PUU/XII/2024 dengan pertimbangan hukum No.70/PUU/2024 tanggal 20 Agustus 2024 diantaranya ialah di sesuikan dengan prosentasi perolehan suara sah usai DPT terakhir kabupaten Serang pada pemilu 2024,”
Kemudian terkait usai minimal calon yakni 25 tahun terhitung saat pengumuman bukan lagi terhitung saat pelantikan, sesuai putusan MK terbaru.
“Sebelumnya pada PKPU 8 pasal 15 usia minimal calon di hitung sejak pelantikan kemudian setelah keluar putusan MK terbaru yakni usai calon minimal di hitung sejak penetapan pasangan calon atau sesuai tahapan yakni 22 September 2024,”
KPU melaksanakan pemilihan kepala daerah pada 2024 ini mengikuti surat dinas dari KPU RI yang isinya ialah melaksanakan berdasarkan putusan MK No.62 dengan pertimbangan putusan MK No 70.
Nasehudin menambahkan untuk pendaftaran pasangan calon akan di mulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024.