Harmony FM – Serang, Kepala Kantor Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten Erwin Soeriadimadja bersama Kepala Polda Banten Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., M.B.A. dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Asep Nana Mulyana melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan dan pencegahan tindak pidana di bidang keuangan, yang digelar di Kantor Perwakilan BI Banten, Kamis (15/03/21).
Perjanjian kerjasama ini dilakukan agar dapat menjalin sinergitas yang baik antara BI Banten dengan Polda Banten dan juga Kejati Banten dalam menangani penanganan dan pencegahan tindak pidana di bidang keuangan di wilayah hukum Banten.
Kepala Perwakilan BI Banten Erwin Soeriadimadja mengatakan, hari ini BI Banten melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Polda Banten dan Kejati Banten dalam rangka menciptakan iklim kerja yang kondusif, yang memungkinkan pelaksanaan tugas Bank Indonesia di daerah dapat berjalan lebih baik.
Untuk itu, perlu dilakukan kerjasama antara Kantor Bank Indonesia Provinsi Banten dengan Polda Banten sebagai turunan/tindaklanjut Pedoman Kerja yang telah ditandatangani oleh Gubernur Bank Indonesia dengan Kapolri yaitu dalam bentuk Pedoman Kerja Teknis (PKT).
“Selain itu, dalam mengawal dan menjaga perekonomian di Provinsi Banten, sinergi dan koordinasi dengan unsur Forkopimda, Apgakum, PJSP, industri, dan berbagai komponen masyarakat juga perlu terus menerus dilakukan,” ujar Erwin.
Dan hari ini, telah dilakukan penandatangan MOU antara Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten dan Kepolisian Daerah Banten yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Banten Erwin Soeriadimadja dan Kapolda Banten Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., M.B.A.
“Selain itu, kita juga melakukan penandatangan kerja sama dengan Kejati Banten dan langsung ditandatangani oleh Kepala Kejati Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. Kerja sama ini tentang pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara, penegakan hukum, pendidikan dan pelatihan,” terang Erwin.
“Semoga melalui penandatangan akan meningkatkan sinergi dan memicu akselerasi serta akseptasi mendorong terwujudnya ekonomi dan keuangan digital. Bersama kita satukan langkah mengawal pulihnya perekonomian di Indonesia,” tandas Erwin.
Sementara Kapolda Banten Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., M.B.A dalam sambutannya mengatakan penandatanganan pedoman kerja dan pedoman teknis ini akan membuat sinergitas dan kerjasama dalam masyarakat dan ini merupakan perwujudan komitmen dalam hal kebijakan ekonomi dan pembangunan nasional.
“Harapan saya, perjanjian ini dapat segera ditindaklanjuti oleh beberapa pihak. Dengan demikian, diharapkan semua klausul dalam pedoman kerja ini dapat dilaksanakan dengan baik dan saya juga berharap ikatan silahturahmi dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini dapat terus ditingkatkan pada masa-masa yang sekarang,” tandas Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto.
Sedangkan Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. berharap dengan adanya penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini, sinergitas antara BI Banten dengan Kejati semakin baik, baik dalam konteks penegakan hukum maupun mendukung tugas-tugas BI lainnya.
“Sementara ini, kita akan peta-petakan dulu, kemudian akan kita bahas lebih lanjut terkait tindak lanjut PKS ini,” ujar Asep.
Asep juga mengatakan, saat ini yang sudah dilaksanakan terkait dengan program Kejati yaitu salah satunya adalah jaksa masuk pesantren. “Kita kolaborasi dengan BI, bentuknya dalam hal penguatan ekonominya, atau bentuk lainnya dalam artian menanggulangi dan memberikan pemahaman edukasi pada masyarakat tentang penggunaan mata uang rupiah, sehingga mereka semakin paham, bangga, dan lebih mencintai mata uang rupiah,” tutur Asep. (Siska)