harmonyfm – Kota Serang, Dua perkara korupsi dana desa di wilayah hukum Polres Serang, kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang pada Senin, 8 Juli 2024.
Kasus pertama yakni Korupsi Dana Desa, alokasi Dana Desa, bagi hasil pajak daerah, dan bagi hasil retribusi daerah Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, tahun anggaran 2019. Sesuai laporan Polisi Nomor: LP.A/ 08 /III/RES.3.3./2021/ SERANG/SPK C Tanggal 03 Maret 2021.
Perkara tindak pidana korupsi Dana Desa, alokasi Dana Desa, bagi hasil pajak daerah, dan bagi hasil retribusi daerah Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, tahun anggaran 2019 sebagaimana dimaksud di dalam pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di wilayah hukum Polres Serang.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menerangkan tersangka S, selaku Kepala Desa Kopo, diduga melakukan pengurangan volume pada pembangunan betonisasi jalan dengan alokasi anggaran yang bersumber dari anggaran dana Desa.
Untuk diketahui, pada tahun 2019, Desa Kopo, Kec. Kopo, Kab. Serang, menerima angaran dari pemerintah sebesar sebesar Rp1.354.834.000 dan Rp761.895.000, yang bersumber dari Dana Desa, yang diperuntukan untuk pembangunan jalan (rabat beton). Namun, dalam pelaksanaan pekerjaan fisik tersebut diketahui tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Berdasarkan audit tim teknik sipil terdapat kekurangan volume pada pekerjaan tersebut, sehingga dari Hasil Audit PKKN terdapat kerugian keuangan sebesar Rp229.378.447.33,” sambungnya.
Selanjutnya kasus yang serupa juga terjadi di wilayah Desa Cidahu, Kec. Kopo, Kab. Serang. Tersangka S, selaku kepala Desa, diketahui juga melakukan pengurangan volume pengerjaan betonisasi jalan dengan anggaran yang bersumber dari dana desa.
“Desa Cidahu pada tahun 2019 menerima anggaran Desa sebesar Rp1.291.956.000 yang bersumber dari APBN dan APBD. Dari anggaran tersebut, sebesar Rp759.859.000 bersumber dari APBN (Dana Desa) digunakan untuk kegiatan pembangunan jalan desa dengan rincian sebagai berikut: Readymix (beton) 1 titik dengan anggaran sebesar Rp107.583.100, selanjutnya Hotmix (Aspal) 5 titik dengan anggaran sebesar Rp652.270.900,” terang Kapolres Serang.
Diketahui dari hasil penghitungan tim ahli teknik sipil, terdapat kekurangan volume dari kedua pekerjaan tersebut yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp390.129.179.
Selain itu, tersangka selaku Kepala Desa Cidahu melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan aturan dan RAB pekerjaan. Salah satu perbuatan Kepala Desa adalah membeli limbah aspal (hotmix) sekrap.
AKBP Condro Sasongko menambahkan bahwa tersangka diketahui mengendalikan semua kegiatan dan pengelolaan keuangan Desa yang tidak sesuai dengan aturan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, dan hasil korupsi tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.