Harmony FM – Serang, Sebagai langkah untuk memberikan keringanan di masa pandemi Covid-19 bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran lebih dari enam bulan, BPJS Kesehatan menerapkan program relaksasi bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU).
Dengan adanya program relaksasi tunggakan iuran tersebut, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Banten, Kalimantan Barat, dan Lampung gandeng media untuk menyebarluaskan informasi mengenai program tersebut, agar penyebaran informasi cepat dan akurat sampai ke masyarakat khususnya Provinsi Banten.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Deputi Direksi Wilayah Banten, Kalimantan Barat, dan Lampung, Donni Hendrawan dan didamping Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang, Dasrial.
Dalam sambutannya Donni menjelaskan bahwasannya program relaksasi pembayaran tunggakan iuran di tengah pandemi Covid-19 ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Program ini selain untuk memberikan keringan pembayaran tunggakan peserta JKN-KIS, program relaksasi iuran ini juga memberikan peluang agar kepesertaan program JKN-KIS tetap aktif dan mendapatkan pelayanan kesehatan. Kebijakan ini memungkinkan peserta melunasi tunggakan iuran awal sebanyak 6 bulan dan sisa tunggakan dapat dilunasi sampai Desember tahun 2021,” jelas Donni.
Peserta mandiri yang ingin memanfaatkan program relaksasi ini bisa langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat, atau dapat dengan mudah mengajukan melalui Aplikasi Mobile JKN yang diunduh melalui Play Store maupun App Store, atau melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, Kantor Cabang (SIPP), dan bantuan Kader JKN-KIS.
Sementara untuk badan usaha, dapat mengajukan melalui Aplikasi e-Dabu.
Optimalisasi Pelayanan di era pandemi
BPJS Kesehatan kembali mencanangkan sebuah inovasi berupa kanal Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa). Hal ini juga merupakan bentuk komitmen BPJS Kesehatan untuk mendukung pemerintah dalam menjalankan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi Covid-19.
“Pemberian layanan publik pada masa PSBB merupakan sebuah tantangan tersendiri bagi BPJS Kesehatan, kami berupaya menurunkan intensitas peserta datang kekantor dengan cara menyediakan kanal Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa), sebagai upaya partisipasi BPJS Kesehatan dalam pencegahan penularan virus Covid-19,” ujar Donni dalam paparannya.
Untuk dapat mengakses Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa) tersebut, masyarakat di wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Serang (Kota Serang, Kab. Serang, Kab. Lebak, Kota Cilegon, dan Kab. Pandeglang) cukup mengirimkan pesan sesuai format yang disediakan ke nomor 085222339505 pada hari kerja Senin-Jum’at mulai pukul 08.00 sampai pukul 15.00 WIB.
“Peserta BPJS Kesehatan hanya tinggal mengirimkan pesan sesuai dengan format yang telah disediakan, kemudian akan diolah dan didistribusikan kepada operator pada bagian back-office. Setelah diproses sesuai kebutuhan peserta, peserta akan mendapatkan balasan melalui WhatsApp sesuai dengan informasi yang diinginkan,” tambah Donni.
Sejak diberlakukan pada 21 September lalu, layanan Pandawa BPJS Kesehatan Cabang Serang sudah melayani 1.477 permintaan layanan. Berdasarkan data, layanan pandawa yang paling diminati ialah pendaftaran peserta baru, dan ubah data peserta.
Semenjak Pandawa diterapkan, terlihat sudah tak ada kerumunan peserta lagi di kantor layanan, karena masyarakat mulai memilih layanan berbasis WhatsApp tersebut.
“Namun ada beberapa kendala, seperti masyarakat ada yang belum paham jenis dan kode layanan, berkas tidak lengkap, dobel pelaporan, dan lain-lain,” tutupnya. (Siska)