Harmonyfm -Serang, Bagi Masyarakat yang ingin menjadi Calon Gubernur (Cagub) Provinsi Banten jalur Independen atau perseorangan harus menyiapkan 663 ribu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dukungan sebagai persyaratan pencalonan.
Hal itu diungkapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten Mohamad Ihsan dalam acara sosialisasi tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang, pada Selasa, (30/04/24).
“Untuk jalur perseorangan, kita sudah mulai penjadwalan penyerahan dukungan. Bagi masyarakat Banten yang ingin mendaftarkan diri menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten di jalur perseorangan itu harus memenuhi diangka 7,5 persen,” kata Ihsan kepada awak media.
Untuk penyerahan KTP pendukung tersebut, lanjut Ihsan, akan dikumpulkan mulai tanggal 8-12 Mei nanti. Minimal setiap calon jalur perseorangan diwajibkan untuk mengumpulkan dukungan KTP sebesar 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (PDT) 2024.
“Berdasarkan DPT Pemilu 2024, jumlah pemilih di Provinsi Banten sebanyak 8,8 juta, artinya bila dikalkulasikan 7,5 persen calon jalur perseorangan harus mengumpulkan dukungan sebanyak 633 ribu KTP,” imbuhnya.
Ihsan juga mengatakan, dukungan untuk perseorangan ini juga harus tersebar di 5 kabupaten/kota, dengan jumlah boleh tidak proporsional. Pemberian KTP dukungan juga harus diserahkan satu paket atau bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur Banten.
“Bagi calon perseorangan yang mengajukan cukup berat. Harus tersebar di 5 kabupaten kota dengan jumlah boleh tidak proposional,” jelasnya.
” Kemudian KPU akan melakukan pendampingan kepada calon perseorangan melalui Silon, karena seluruh peserta jalur perseorangan itu juga harus memiliki akun Silon untuk memasukan syarat – syarat dukungan tersebut melalui aplikasi Silon,” tandas Ihsan. (Ssk).