Harmonyfm -Serang, Memasuki tahapan Pilkada Serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan dua keputusan yakni:
1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan
2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan keputusan tersebut, KPU Provinsi Banten melakukan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada Serentak tahun 2024 dilakukan dengan metode Seleksi Terbuka.
Untuk Persyaratan Calon Anggota PPK dan PPS adalah sebagai berikut.
Adapun Kelengkapan Dokumen Persyaratan PPK dan PPS terdiri dari:
a. Surat Pendaftaran; b. Daftar Riwayat Hidup; c. Fotokopi KTP Elektronik; d. Fotokopi Ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; e. Pas Foto; f. Surat Pernyataan; dan g. Surat Keterangan. Calon anggota PPK, PPS, harus mengisi Surat Pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS, yang dilampiri dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota PPK dan PPS.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, beserta kelengkapan dokumen pendukung.
Berikut kelengkapan dokumen pendukung yang harus di siapkan Calon PPK dan PPS:
1.Warga negara Indonesia yang dilengkapi dengan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
2.Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK dan PPS dengan dilengkapi Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945, yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan yang menyatakan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil dilengkapi Surat Pernyataan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan dengan melengkapi surat Pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota Partai Politik; atau dilengkapi dengan surat Keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik)
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, dan PPS dilengkapi dengan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotikaS dilengkapi dengan urat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik; dan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dilengkapi dengan Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Untuk Kelengkapan dokumen persyaratan PPK dan PPS dalam bentuk fisik dikonversi menjadi bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto, kemudian diunggah ke SIAKBA yang dilakukan secara mandiri oleh calon anggota PPK dan PPS atau dapat dibantu oleh KPU Kabupaten/Kota. (Rls/Ssk).