Harmonyfm -Serang, Dalam rangka mendorong Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Semesta, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mendaftarkan kepala desa dan perangkat desa dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Serang Adiwan Qodar mengatakan sangat bersyukur atas terealisasi kegiatan penandatangan bersama Pemkab Serang untuk integrasi kepesertaan JKN-KIS Kepala Desa dan Perangkat desa tahap dua.
“Pagi ini kita integrasikan kepesertaan JKN -KIS dari kepala desa dan perangkat desa yang masih belum terdaftar. Kegiatan hari ini juga merupakan upaya kita bersama, yang sudah diharapkan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara apalagi bagian dari pemerintah seperti kepala desa dan perangkat desa ini,” kata Adiwan saat ditemui seusai acara penandatanganan integritas kepersertaan JKN -KIS Kepala Desa dan Perangkat Desa yang d gelar di salah satu kafe Kota Serang, Rabu (28/02/24).
“Kami mengucapkan terimakasih atas dukungan dari pak Haryadi serta tim dan juga tentu seluruh yang ada di Pemkab serang yang sudah bekerja, bahu membahu bersama-sama, sehingga untuk kepersertaan integrasi dari kepala desa dan perangkat desa tahap dua ini terealisasi, mulai dari sisi penganggaran, dari sisi Regulasi, dari sisi data, dan semuanya kita support agar bisa memperoleh apa yang jadi hak mereka,” imbuh Adiwan .
Menurut Adiwan, cakupan peserta JKN -KIS di Kabupaten Serang baru mencapai 84,72 persen, dari rata-rata UHC di Banten yang sebesar 96 persen. Dari jumlah penduduk Kabupaten Serang (data Disdukcapil) 1.718.502 jiwa baru mencapai 84,72 persen atau baru 1.455.909 jiwa yang menjadi peserta JKN-KIS.
“Progres pencapaian UHC di kabupaten Serang baru 84,72 persen, atau baru 1.455.909 jiwa yang terdaftar. Pendistribusian peserta JKN -KIS berdasarkan segmentasi, Peserta PPU sebanyak 525.514 jiwa, PBI APBN 427.062 jiwa, PBI APBD 280.308, PBPU 208.065, BP 14.960, dan yang belum terdaftar masih ada sekitar 15,28 persen,” terangnya.
Adiwan juga menjelaskan untuk kepala desa dan perangkat desa yang sudah terdaftar dari 326 desa baru 317 desa yang terdaftar, masih ada 9 desa yang belum memberikan datanya kepada BPJS Kesehatan.
“Dari 317 desa itu baru ada 111 desa yang sudah 100 persen kepesertaannya terdaftar. Jumlah kepala dan perangkat desa yang telah terdaftar sebanyak 1851, dengan ISAT (Istri Suami Anak Tambahan) sebanyak 2852 jiwa,” jelasnya.
Adiwan juga menuturkan ada beberapa kendala dalam pendaftaran peserta JKN -KIS kepala dan perangkat desa ini, pendaftaran kepesertaan masih berproses, seperti belum semua desa mendaftarkan 100 persen, kepala desa yang tidak bersedia didaftarkan, dan Kepala desa yang double job (PPU).
“Selain itu kendalanya juga penetapan APBD yang belum 100 persen, serta pencairan ADD belum dilakukan (legal),” tuturnya
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Serang Hariyadi mengatakan Penandatangan integritas kepersertaan JKN -KIS kepala dan perangkat desa hari ini merupakan tahap kedua, yang pertama dilakukan pada 2023. Karena anggaran terbatas maka hanya Kepala desa dan keluarga saja yang didaftarkan.
“Untuk tahap kedua ini Pemkab Serang menganggarkan lebih sehingga bisa mengcover seluruh perangkat desa seperti kepala desa, sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, pelaksana teknis yang totalnya 8 orang per desa, beserta anggota keluarganya,”katanya.
Menurutnya, data kepala dan perangkat desa belum semua masuk, dari 326 desa baru 317 desa yang terdaftar, dan data yang masuk belum 100 persen, masih dalam proses data.
“Untuk data yang masuk memang belum 100 persen, belum lengkap semua, ini masih berproses, mudah-mudahan datanya segera masuk semua, kita juga berharap dan mohon bantuan kepada APDESI dan PPDI untuk segera menyelesaikan data kepala dan perangkat desa yang di daftarkan JKN -KIS ini,” terang Hariyadi
Untuk anggarannya sendiri, Hariyadi mengatakan di 2024, Pemkab Serang menganggarkan sebesar Rp5,2 miliar untuk BPJS Kesehatan.
“Untuk membayar iuran BPJS Kesehatan kepala dan perangkat desa ini sebesar 5 persen dari gaji /upah perbulan, dengan rincian 4 persen dibayar pemberi kerja dalam hal ini Pemkab Serang yang membayar, dan 1 persen di bayar oleh peserta dari penghasilan tetap (Siltap),” ujarnya.
Terkait kelengkapan data kepala dan perangkat desa yang belum masuk, Hariyadi menargetkan bulan ini akan selesai. “Bulan ini semua data harus sudah masuk semua, dan bisa dipastikan semua kepala dan perangkat desa sudah terdaftar JKN-KIS semuanya,” tutup Hariyadi. (Ssk)