• About
  • Help
  • Feedback
  • Contact
Minggu, Oktober 26, 2025
-18 °c
Harmony FM Serang
  • Home
  • News
    • International
    • National
    • Banten
    • Sports
  • Showbiz
    • Music
    • Movie
    • TV
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Living
    • Parenting
    • Relationship
    • Travel
  • Crew
  • OUR PROGRAM
No Result
View All Result
Harmony FM Serang
No Result
View All Result
Home Banten

Miliki Predikat Kurang Sehat, OJK Cabut Izin Usaha PT BPR EDCCASH

admin by admin
28/02/2024
in Banten

Harmonyfm -Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR EDCCASH, mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH yang beralamat di Graha Ameera No. 3, Jl. Raya Kelapa Dua, Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pencabutan izin usaha PT BPR EDCCASH merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Pada 31 Maret 2023, OJK telah menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat.

Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 32/ADK3/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR EDCCASH, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR EDCCASH dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR EDCCASH. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Rls/Ssk)

Tags: BPR EDCCASHIzin di CabutMiliki Predikat Kurang SehatOJKOJK Cabut Izin Usaha PT BPR EDCCASH
Share163Tweet102Send
admin

admin

Related Posts

Empat Pebalap Muda AHM Siap Tuntaskan Perjuangan di Final IATC Sepang 2025
Banten

Empat Pebalap Muda AHM Siap Tuntaskan Perjuangan di Final IATC Sepang 2025

25/10/2025
PLN UID Banten Gelar Apel Kesiapan dan Kick Off Percepatan Eksekusi program BPBL
Banten

PLN UID Banten Gelar Apel Kesiapan dan Kick Off Percepatan Eksekusi program BPBL

25/10/2025
Festival Kaibon 2025 Resmi Dibuka, Targetkan Perputaran Ekonomi Rp3 Miliar
Banten

Festival Kaibon 2025 Resmi Dibuka, Targetkan Perputaran Ekonomi Rp3 Miliar

25/10/2025
Dorong Inovasi Guru, Pemkot Serang Gelar Lomba Pembuatan Alat Peraga dan RPP Pembelajaran Mendalam
Banten

Dorong Inovasi Guru, Pemkot Serang Gelar Lomba Pembuatan Alat Peraga dan RPP Pembelajaran Mendalam

24/10/2025
Penurunan Harga Pupuk Subsidi, Petani Kabupaten Serang Optimis Tingkatkan Produksi
Banten

Penurunan Harga Pupuk Subsidi, Petani Kabupaten Serang Optimis Tingkatkan Produksi

24/10/2025
Lantik Ribuan PPPK Paruh Waktu, Wali Kota Serang:  Kerja yang Tulus, “Jangan Aneh-Aneh!”
Banten

Lantik Ribuan PPPK Paruh Waktu, Wali Kota Serang:  Kerja yang Tulus, “Jangan Aneh-Aneh!”

23/10/2025
Load More

Streaming Now

Harmony FM Serang

© 2022 Harmony FM Serang

Navigate Site

  • About
  • Help
  • Feedback
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • International
    • National
    • Banten
    • Sports
  • Showbiz
    • Music
    • Movie
    • TV
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Living
    • Parenting
    • Relationship
    • Travel
  • Crew
  • OUR PROGRAM

© 2022 Harmony FM Serang

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In